Inilah Rincian Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan 2022, Cek Nominalnya ini

pemerintah Indonesia memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun depan 2022 untuk PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan. Sebagai bagian dari pemulihan...

Tribun Kaltim
Ilustrasi gaji 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. 

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Sementara itu, soal kemungkinan kenaikan gaji, pemerintah belum bisa berkomentar.

Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan.

Selain itu fokus pemerintah juga kepada layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Enam Ciri Orang Terkena Sihir yang Diungkap Ustadz Khalid Basalamah, Sering Mimpi Lihat Hewan Ini

Baca juga: Lepas dari Eryck Amaral, Pesona Aura Kasih ini Bikin Pangling saat Kenakan Gaun Mewah Ala Barbie

Baca juga: Dalang yang Bikin Hubungan Gisel dan Wijin Hancur Terungkap, Benarkah Eks Gading Marten Menderita?

Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved