Terungkap Penyebab, Rafly Tega Habisi Nyawa Istrinya, Ella Andini, Berawal dari Saran Candaan Apoy
Terungkap Penyebab, Rafly Tega Habisi Nyawa Istrinya, Ella Andini, Berawal dari Saran Candaan Apoy
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM, BANGKA --Kasus pembunuhan Ella Andini (24) berstatus pengantin baru yang dibunuh oleh suaminya sendiri M Rafly 21 Warga Kelurahan Marsum I Medan Sumatera Utara terus berlanjut.
Hari ini, Senin (27/12/2021) Polres Bangka Selatan mengelar reka ulang yang disaksikan Kejari Bangka Selatan dan pihak keluarga korban guna melengkapi berkas.
Sebanyak 18 adegan diperagkan oleh pelaku pembunuhan.
Rekontruksi digelar di kediaman korban di Kelurahan Teladan, Toboali, Bangka Selatan.
Terkuak dalam adegan rekontruksi tersebut, penyebab kenapa suami korban yang juga pelaku, M Rafly tega menghabisi nyawa istrinya, Ella Andini.
Baca juga: Pakai Dress Begini, Senyum Tante Ernie Bikin Para Pria Tak Berkedip
Baca juga: Masih Ingat Cornelia Agatha? Dulu Tenar Bareng Rano Karno, Kini Idap Penyakit Jari-jari Bengkok
Hal itu terkuak di reka adegan ke tiga, dimana Rafly nekad mengeksekusi korban setelah mendapat saran dari temannya bernama Verry Handoko alias Apoy (30) warga Toboali Bangka Selatan.
Rupanya saran itu menurut Apoy hanya sekadar bercanda saja.
"Cekik saja lah," kata Apoy, bermaksud bercanda kepada M Rafly, saat memperagakan rekontruksi pada adegan ke tiga, saat M Rafly menyambanginya di Kontrakan Apoy, di Toboali, Bangka Selatan, Senin (27/12/2021).
Setelah mendapat saran tersebut, M Rafly langsung bergegas pulang ke kediaman Ella Andini, untuk melaksanakan saran tersebut, Selasa (19/10/2021) malam lalu.
Selanjutnya, pada adegan ke delapan, M Rafly sampai ke rumah Ella, mengetuk pintu dan dibuka oleh adik korban.
Setelah itu pelaku menanyakan Ella dan adiknya pun langsung memanggil korban.
Keduanya pun sempat berbincang-bincang di depan rumah dan masuk ke dalam rumah hingga ke kamar.
Setelah Rabu (20/12/2021) sore, korban ditemukan terbujur kaku di dalam kamarnya, oleh adik korban, Karen.
Baca juga: Bukan Zina, Dosa Besar Ini Akan Dihukum di Dunia dan Akhirat Kata Buya Yahya
Baca juga: Lama Bungkam, Mantan Pacar Ungkap Permintaan Terakhir Almarhumah Nike Ardila
Namun, pada saat itu M Rafly tidak ada lagi di tempat.
"Setelah digelar rekontruksi pembunuhan Ella Andini, sebanyak 18 adegan itu, berjalan dengan lancar dan sesuai dengan fakta yang ada. Untuk lebih jelas nanti dibuktikan di persidangan," kata Kasubbag Bin Kejari Bangka Selatan, Derry Gusman yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum pada perkara ini.
Sejauh ini kata dia, kedua pelaku, M Rafly dan Apoy sudah memberikan keterangan sesuai berkas pada berita acara pemeriksaan (BAP) Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan.
"Kedua tersangka, M Rafly dan Apoy sudah mengakui pembunuhan yang mereka lakukan itu. Di rekontruksi ini kami juga menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari adik Ella dan teman pelaku," ucapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka M Rafly, yaitu Pasal Primer 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. Sedangkan, Tersangka Verry Handoko alias Apoy, diancam Pasal primer 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 KUHP.
"Pasal 340 KUHP itu, pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)
Sebelumnya diketahui kasus pembunuhan seorang pengantin baru bernama Ella Andini (24) Sempat menghebohkan warga warga Teladan, Toboali, Bangka Selatan, pada Rabu (20/10/2021) sore.
Ella ditemukan tewas di kamar Kediamannya, Mayat pertama kali ditemukan oleh adiknya bernama Karen.
Lantaran sejak pagi kakaknya tidak keluar dari kamar.
Baca juga: Ajaib, Kios Ini Masih Utuh dari Kebakaran Hebat di Pasar Kroya, Pemiliknya Dikenal Rajin Sedekah
Jenazah Ella ditemukan sekitar pukul 16.00 WIB sore.
Kondisi tubuh Ella mengenaskan dengan leher ada bekas cekikan terbujur di atas kasur.
Namun hanya berselang sehari sejak pengantin baru ini tewas, polisi berhasil menangkap suami Ella, M Rafli yang merupakan pelaku pembunuhan istrinya sendiri.
Tidak sendiri, rupanya M Rafli dibantu oleh temannya Verry Handoko alias Apoy (30).
Penangkapan oleh Tim Opsnal Basel itu dibantu oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Kamis (21/10/2021).

"Benar kita membantu penangkapan terhadap diduga pelaku pembunuhan istri sendiri di Toboali yang melarikan diri ke Kecamatan Riausilip," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum Kasat Reskrim Polres Bangka yang memimpin penangkapan, Kamis (21/10/2021).
M Rafly (21) dan Verry Handoko alias Apoy (30), tersangka pembunuh Ella Andini (24) sang pengantin baru yang beberapa waktu lalu ditemukan tewas di dalam kamar, terancam hukum mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel), Dody P Purba, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Basel, Mayasari, Senin (8/11/2021) siang.
Kata Dody, adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka M Rafly yang merupakan suami Ella Andini, Pasal Primer 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Sedangkan, untuk Verry Handoko alias Apoy, diancam Pasal Primer 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 2 KUHP.
Baca juga: Malam Pertama Dijamin Kuat, Coba Ramuan Tradisional ini untuk Calon Pengantin, Khasiatnya Joss
Baca juga: Inilah Doa agar Suami Cinta Mati ke Istri, Dilakukan saat Tidur, Simak Penjelasan dr Aisah Dahlan

"Di mana Verry Handoko alias Apoy ini diduga sebagai orang yang menganjurkan tindak pidana kepada M Rafly," kata Dody.
Ancaman untuk kedua tersangka ini paling maksimal hukum mati seumur hidup, hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Artinya penyidik menyatakan pembunuhan berencana, dengan memasang pasal 340 KUHP. Yang mana di pasal tersebut ancaman maksimal hukum mati, seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, kata dia, berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, pada 26 Oktober 2021.
"Pada 26 Oktober 2021 kami telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), Kemudian pada 28 Oktober berkas kedua tersangka sudah dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan Negeri bangka selatan dimana jaksa telah menerima berkasnya," ujarnya.
Namun lanjutnya, pada 3 November 2021 kemarin, Jaksa menerbitkan P18 yang artinya berkas belum lengkap.
Sehingga saat ini perkara sedang dalam proses pratut yaitu proses pembuatan petunjuk yang dibuat jaksa kepada penyidik untuk melengkapi.
"Jaksa peneliti akan segera mungkin memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi berkas perkara, nanti setelah dari sana akan dilanjutkan proses penuntutan," jelasnya.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Temukan Cincin yang Hilang 39 Tahun Silam, Endingnya Dramatis dan Penuh Romansa
Saat ini pihaknya masih dilakukan penelitian berkas perkara tersebut.
Secepatnya akan dikeluar rekomendasi pelengkap berkas tersebut, paling lama 14 hari setelah penerbit SPDP.
Keluarga minta pelaku dihukum berat
Rasa duka mendalam menyelimuti kediaman Almarhumah Ella Andini (24), saat Polisi menggelar rekontruksi pembunuhan sang pengantin baru yang tewas dibunuh oleh M Rafly merupakan korban.
Keluarga Almarhumah Ella sempat histeris pada akhir reka ulang yang digelar oleh Polres Bangka Selatan.
Rekonstruksi dihadiri Pihak Kejari Bangka Selatan. Rekon tersebut dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Teladan, Toboali, Bangka Selatan, Senin (27/12/2021).

Setiani (31) yang merupakan tante Ella Andini (24) meminta kepada pihak berwajib untuk menghukum pelaku M Rafly (21) dan Verry Handoko alias Apoy (30), seberat-beratnya.
"Saya minta hukum seberat-beratnya. Nyawa harus dibayar dengan nyawa, jangan cuma 10 atau 15 tahun saja. Kalau cuma sebentar ditakutkan akan mengulangi lagi, cukup kami yang merasakannya," kata Setiani (31) usai rekontruksi, di Halaman Depan Rumah Ella Andini, di Kelurahan Teladan, Toboali Bangka Selatan, Senin (27/12/2021).
Pantauan Bangkapos.com, di lokasi rekontruksi tepatnya di kediaman Ella Andini di Kelurahan Teladan, Toboali Bangka Selatan, tempak seluruh kerabat Ella Andini terlihat menangis, terlebih lagi adiknya Keren (17) terus melontarkan kata-kata umpatan kepada pelaku.
Mereka merasa kesal pada pelaku yang tega menghabiskan nyawa Ella Andini yang merupakan istri pelaku sendiri.
"Kakak ku nggak bisa balik lagi," teriak Keren, keluarga korban, seraya menangis dalam sorot mata tajam tertuju pada sosok Tersangka M Rafly, saat digelandang oleh polsi ke Mobil Tahanan Polres Bangka Selatan.
Setiani, sangat berharap kepada pihak yang berwajib untuk menjatuhkan hukum kepada kedua pelaku dengan seberat-beratnya, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Kami meminta untuk menghukum mereka seberat beratnya. Ditakutkan kalau ringan dan keluar dari penjara capeat, akan membunuh orang lagi," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)
(*/Bangkapos.com/Yuranda)