Berita Viral

Sosok TRM Tipu Warga Ratusan Juta, Mantan Jaksa Punya Senjata Api, Modus Terungkap Lancarkan Aksi 

TRM seorang mantan jaksa yang memiliki senjata api ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap warga di Tangsel, Banten.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunbanten.com/Ade Feri
JAKSA TIPU WRGA - Konferensi pers penangkapan jaksa gadungan di Kantor Kejari Tangsel, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (13/11/2025). Pelaku TRM ternyata seorang mantan jaksa yang dipecat pada 2009 silam. TRM melancarkan aksinya menipu warga. 

Ringkasan Berita:
  • Inilah sosok TRM (49), mantan jaksa yang ditangkap setelah aksinya menipu warga
  • TRM ditangkap setelah kedapatan melakukan penipuan terhadap warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten
  • Diketahui TRM merupakan jaksa pecatan korps Adhyaksa pada 2009 silam

 

BANGKAPOS.COM - Inilah sosok TRM (49), mantan jaksa yang ditangkap setelah aksinya menipu warga.

TRM ditangkap setelah kedapatan melakukan penipuan terhadap warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Diketahui TRM merupakan jaksa pecatan korps Adhyaksa pada 2009 silam.

Usai dipecat, TRM sudah beberapa kali melancarkan aksinya dengan menipu warga dan meraup rupiah yang jumlahnya tak sedikit.

Dari hasil kejahatannya ia meraup uang ratusan juta. 

Baca juga: Sosok Muhammad Ikhlas Thamrin Penemu Bobibos BBM Jerami, Bukan Anak Teknik, 10 Tahun Riset Mandiri

Hingga akhirnya Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (13/11/2025) malam.

Ia ditangkap dengan barang bukti uang senilai total Rp310 juta dan sebuah senjata api jenis revolver lengkap dengan peluru tajamnya.

Penangkapan tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi terkait aksi pelaku di wilayah Pamulang.

Pakai Seragam Jaksa saat Ditangkap

Dilansir dari Tribunbanten.com, saat ditangkap di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, TRM sedang mengenakan pakaian dinas harian atau PDH kejaksaan.

"Yang bersangkutan langsung dibawa. Tidak sedang melakukan transaksi, dan pada saat itu (penangkapan) penguasaan uang sudah ada pada yang bersangkutan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, di Kantor Kejari Tangsel, Kamis (13/11/2025).

20251116 APREZA
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, Kamis (13/11/2025), saat jumpa pers penangkapan jaksa gadungan. 

Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku bila uang Rp310 juta yang ada dalam penguasaannya merupakan hasil dari menipu seseorang untuk mengurus perkara.

Sebagian uang tersebut sebagian sudah dimasukkan pelaku ke rekening pribadinya.

"Sehingga uang tunai yang diamankan sejumlah Rp 283 juta," ucapnya.

TRM Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung

Pelaku dalam melancarkan aksi penipuan mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli jaksa agung berpangkat bintang satu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved