Permudah Masyarakat, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Cukup Langsung ke Dukcapil
Masyarakat kini tak perlu repot-repot meminta surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan jika ingin pindah domisili.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Masyarakat kini tak perlu repot-repot meminta surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan jika ingin pindah domisili baik dalam satu kabupaten/kota ataupun antar kabupaten/kota dan provinsi.
Pasalnya, syarat berupa surat pengantar tersebut tidak dipakai lagi dan masyarakat bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang ada di daerahnya masing-masing dengan cukup membawa KTP dan KK.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Oleh karena itu, Dukcapil Kabupaten Bangka juga telah menerapkan aturan tersebut sejak diberlakukan pada tahun 2020 silam.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka, Muhtar mengatakan bahwa adanya aturan peniadaan surat pengantar pindah domisili tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat.
"Ini juga memudahkan para RT/RW dan perangkat desa/kelurahan karena tidak perlu lagi mengeluarkan surat pengantar," ucap Muhtar saat diwawancarai Bangkapos.com, Selasa (11/1/2022) di kantornya.
Di lain sisi, Dukcapil juga akan memberikan update data terbaru kepada pemerintah kecamatan yang kemudian dapat diteruskan kepada pemerintah desa/kelurahan.
"Jadi kalau ada segala sesuatu yang membutuhkan data masyarakat, pihak kecamatan, desa/kelurahan tetap mengacu pada data yang ada di Dukcapil," ujarnya.
Baca juga: Dikira Imitasi, Wanita Ini Syok Cincin yang Dibeli di Pasar Loak Rp 187 Ribu, Dijual Rp 12 Miliar
Baca juga: Pantasan Pede Gandeng Nabila Maharani, Segini Uang YouTube Tri Suaka yang Sempat Gagal Jadi Polisi
Menurut Muhtar, cara seperti ini dinilai sangat memudahkan dan mampu menumbuhkan niat masyarakat yang ingin mengurus data pindah domisilinya.
Apalagi saat ini Dukcapil Kabupaten Bangka sudah memiliki sistem 'Pesona Dukcapil', yang memungkinkan masyarakat mengupdate datanya secara online.
Bahkan, data masyarakat Kabupaten Bangka yang pindah domisili pada tahun 2021 terbilang cukup banyak.
"Untuk tahun 2021, masyarakat yang masuk ke Kabupaten Bangka ada sebanyak 34.364 orang. Sedangkan yang migrasi ke luar Kabupaten Bangka ada sebanyak 20.894 orang," terangnya.
Diakui Muhtar, aturan baru ini sudah pihaknya lakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak awal diterapkan, melalui pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, puskesmas dan lain sebagainya.
Sementara itu, pemerintah desa/kelurahan justru masih kerap didatangi warga yang ingin meminta surat pengantar untuk mengurus data pindah domisili di Dukcapil.
Misalnya, yang terjadi di Kantor Kelurahan Sungailiat. Disampaikan oleh Kasi Pelayanan Umum, Henny Sukmawati menyebutkan bahwa pihaknya beberapa kali menemukan warga yang tidak memiliki identitas sama sekali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220111_muhtar-kepala-disdukcapil-bangka.jpg)