Permudah Masyarakat, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Cukup Langsung ke Dukcapil
Masyarakat kini tak perlu repot-repot meminta surat pengantar RT/RW hingga desa/kelurahan jika ingin pindah domisili.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
"Kebetulan di Kelurahan Sungailiat ini orang pendatangnya cukup banyak. Dan beberapa dari mereka tidak memiliki KTP ataupun identitas lainnya," kata Henny.
Bahkan, dirinya beberapa kali menemui kasus masyarakat yang lupa dengan tanggal lahirnya sendiri, terkhususnya para lansia.
"Makanya kadang-kadang tetap kami buatkan surat pengantarnya sebagai alternatif jika memang diperlukan sebagai acuan perekaman data di Dukcapil nantinya," jelasnya.
Meski demikian, Ia menyampaikan bahwa Kelurahan Sungailiat sudah menerapkan aturan pemberlakuan peniadaan surat pengantar tersebut sejak awal ditetapkan oleh pemerintah pusat, tepatnya mulai tahun 2020 lalu.
Bahkan, pada tahun 2021, pihaknya mencatat ada sebanyak 164 orang yang pindah domisili keluar dari Kelurahan Sungailiat dan 52 orang yang masuk.
"Tapi kalau ada yang datang (ke kantor kelurahan) dan ngelapor mau pindah jiwa, maka tetap kami rekap datanya," terangnya.
Pasalnya, data tersebut akan dijadikan acuan oleh pihak kelurahan untuk berbagai keperluan seperti penentuan anggaran desa dan lain sebagainya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220111_muhtar-kepala-disdukcapil-bangka.jpg)