Berita Kriminalitas

Polisi Dapat Info Rumah Kontrakan Dadak Sering Terjadi Transaksi Narkoba

Andreansyah alias Dadak, jadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Ist/Satresnarkoba Polres Pangkalpinang
Ilustrasi barang bukti sabu yang berhasil diamankan Polres Pangkalpinang dari dua bandar dan pengedar sabu 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Andreansyah alias Dadak, jadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Selasa (11/1/2021) menjadi sidang perdana Dadak di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Mulyadi Aribowo, dengan hakim anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dan Dewi Sulistiarini.

Dalam surat dakwaan JPU Widhi Ratu Inzany, terdakwa Dadak ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, di rumah kontrakan miliknya di kawasan, Pintu Air Atas, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca juga: CPNS 2021 Masuk Masa Pemberkasan, Pemkot Pangkalpinang Terima Dua Sanggahan

Baca juga: Vaksinasi Anak di Bangka Belitung Capai 37,56 Persen, Terendah di Bangka Tengah Masih Nol

Mulanya, terdakwa menyambangi kediaman saksi  Dedy Arfani alias Boy (dalam penuntutan terpisah) di Gang Pala Pinang I RT. 004 RW. 002 Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Pangkalpinang, untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp100.000.

Pada Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 13.30 WIB, saksi Elan dan saksi Aldi anggota Dit ResNarkoba Polda Kepulauan Babel, meringkus Dadak di rumah kontrakannya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan, disaksikan ketua RT Marsadi  Mas'ud ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,3853 (nol koma tiga ribu delapan ratus lima puluh tiga) gram yang di simpan dalam 1 kotak rokok gudang garam surya, dan 1 unit hanphone Nokia warna hitam.

Barang bukti tersebut telah dilakukan pengujian laboratorium pada Badan Narkotika Nasional (BNN)  Republik Indonesia (RI) b) No. PL68CJ/X/2021/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 18 Oktober 2021, dengan hasil positif Metafetamin.

Baca juga: Ikan Cupang Khas Bangka Alias Tepala Masih Ditemukan di Bangka Tengah, Perlu Dijaga Agar Tak Punah 

Baca juga: Alex Sang Penjaga Ikan Cupang Endemik, Tak Lelah Meski Tak Dibayar

Elan, menyebut penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi yang menyebutkan rumah kontrakan Dadak, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, polisi bergerak menuju kontrakan Dadak.

"Awalnya kami dapat informasi kalau rumah kontrakan Dadak ini sering terjadi transaksi narkoba. Kami pun melakukan penyelidikan, setelah melihat orang masuk ke dalam rumah dengan ciri ciri yang disebut kami pun melakukan penangkapan. Saat digeledah ditemukan satu paket sabu dalam kotak rokok Surya dan satu buah HP yang dipakai untuk komunikasi," kata Elan dalam kesaksiannya.

(Bangkaposm.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved