Berita Pangkalpinang
Begini Kehidupan Ayah yang Diampuni Jaksa Atas Kasus Pencurian HP, Nafkahi 4 Anak Masih Kecil
Dia dibebaskan melalui proses restorative justice (keadilan restorasi) atas pertimbangan kemanusiaan.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebuah rumah kontrakan berdempet dua, berada di dalam gang yang tak begitu lebar, di kawasan Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dilihat dari luar, rumah itu cukup sederhana, dengan pintu yang tampak kusam.
Jendela kaca tak lagi sempurna, ada beberapa bagian yang copot dan dibiarkan begitu saja oleh penghuninya.
Tepat di teras rumah, bergelantungan tumpukan baju, yang sengaja dijemur pemiliknya.
Di dekat jemuran baju itu, bertumpuk beberapa pasang sepatu dan sandal di dalam rak-rak yang disusun sekenanya.
Begitulah gambaran rumah RC (46), bersama istri dan empat orang anaknya, Jumat (28/1/2022) siang.
RC sempat mendekam di tahanan karena tersandung kasus pencurian handphone di Pangkalpinang.
Dia dibebaskan melalui proses restorative justice (keadilan restorasi) atas pertimbangan kemanusiaan.
Pria ini terpaksa mencuri HP demi memenuhi keperluan anaknya kelas 3 SD belajar online.
RC dulunya bekerja sebagai tukang parkir dan pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang.
Terkadang dia juga menjadi kuli bangunan, tergantung bila ada yang membutuhkan jasanya.
Di dalam rumah kontrakan sempit itu, enam jiwa ini bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi.
Sudah lima tahun RC sekeluarga tinggal di rumah kontrakan kawasan padat penduduk itu.
Saat hendak ditemui harian ini, RC tak ada di rumah.
RC bersama istri dan tiga anaknya berjualan makanan dan minuman ringan di kawasan ATM Pangkalpinang.