Berita Pangkalpinang

Begini Kehidupan Ayah yang Diampuni Jaksa Atas Kasus Pencurian HP, Nafkahi 4 Anak Masih Kecil

Dia dibebaskan melalui proses restorative justice (keadilan restorasi) atas pertimbangan kemanusiaan.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: khamelia
ist Jefferdian
Tersangka pencurian handphone dengan inisial RC menangis dan memeluk erat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang Jefferdian usai tuntutannya dihentikan, Jumat (14/1/2022). 

Menurutnya penghentian penuntutan di luar persidangan ini merupakan implementasi asas Dominus Litis dimana sebagai pemilik dan pengendali perkara pidana yang berwenang menentukan perkara bisa dibawa ke persidangan atau tidak.

Tak hanya itu, menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice Jeff mengatakan juga harus didukung oleh lingkungan setempat, seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, atau tokoh agama.

"Kami juga menurunkan tim untuk melihat langsung kondisi real keluarganya seperti apa," tambahnya.

Kajari Pangkalpinang juga mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan tersangka dan berharap tersangka tidak melakukan perbuatan tercela lagi.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved