Berita Pangkalpinang

Begini Kehidupan Ayah yang Diampuni Jaksa Atas Kasus Pencurian HP, Nafkahi 4 Anak Masih Kecil

Dia dibebaskan melalui proses restorative justice (keadilan restorasi) atas pertimbangan kemanusiaan.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: khamelia
ist Jefferdian
Tersangka pencurian handphone dengan inisial RC menangis dan memeluk erat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang Jefferdian usai tuntutannya dihentikan, Jumat (14/1/2022). 

"Biasanya sudah berangkat dari siang ke alun-alun (ATM) kota. Sama istri, kadang bawa anak. Sudah lama dia di sini, kami jarang ketemu," kata seorang pria paruh baya, tetangga RC.

Menurutnya, RC sudah cukup lama tinggal di kontrakan itu.

Hanya saja, dia tak mengetahui kondisi lebih dalam soal keluarga RC, kecuali memang hidup sederhana sejak lama.

Sementara, sekitar 3 Km dari kontrakan RC, sepasang suami istri duduk berduaan di taman kota.

Mereka tampak tak banyak bicara kecuali saling pandang lalu lalang pedagang dan pengunjung ATM Pangkalpinang, siang menjelang Jumat sore itu.

Di depan mereka ada sebuah gerobak, tempat meletakkan barang dagangan, menunggu peruntungan saban harinya.

Pasangan suami istri itu adalah RC dan istrinya.

Tak jauh dari RC dan istrinya, ada tiga anak mereka bermain dengan riang di taman alun-alun.

"Kalau yang besar usia 14 tahun, cewek, ada di rumah. Sekarang yang ikut ke alun-alun, anak perempuan kelas lima SD, terus perempuan kelas tiga SD, dan laki-laki usia enam tahun," kata RC membuka obrolan.

RC bercerita, setiap hari dari hasil jualan minuman di Alun-alun Taman Merdeka itu sekitar Rp70 ribu saja.

Bahkan saat masa Covid-19 selama dua tahun, RC dan istrinya gigit jari.

Itulah masa-masa mereka hidup kepayahan dengan penghasilan tak lebih dari Rp10 ribu per hari.

Kini, RC dan istrinya berjuang menghidupi empat anaknya dari hasil dagang sebagai PKL.

"Parkir setop dulu, nunggu tenang," ujarnya tersenyum tipis.

Setiap bulan, RC harus membayar biaya kontrakan Rp350 ribu, ditambah biaya kebutuhan hidup anak-anak Rp50 ribu per hari.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved