Berita Pangkalpinang

Begini Kehidupan Ayah yang Diampuni Jaksa Atas Kasus Pencurian HP, Nafkahi 4 Anak Masih Kecil

Dia dibebaskan melalui proses restorative justice (keadilan restorasi) atas pertimbangan kemanusiaan.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: khamelia
ist Jefferdian
Tersangka pencurian handphone dengan inisial RC menangis dan memeluk erat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang Jefferdian usai tuntutannya dihentikan, Jumat (14/1/2022). 

Itu belum keperluan makan dan minum serta sekolah anak-anak mereka.

"Sabar saja," sahut istri RC.

Istri RC hari itu berjalan kaki dari rumah kontrakan ke alun-alun untuk berjualan dari siang sampai pukul 22.00.

Tak jarang istri RC mengeluh sakit pinggang dan kepala pusing, mungkin karena keletihan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorasi atau Restorative Justice dalam perkara tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP) atas nama tersangka RC dengan dasar surat ketetapan penghentian penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor : 01L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

Di tempat terpisah, Ketua RT 02 di Kecamatan Gerunggang, Fitriyah mengakui RC adalah warga di lingkungannya.

Hanya saja, secara administratif RC belum tercatat di RT yang dipimpinnya.

"Yang kami tahu kerjanya buruh harian lepas, kemarin juga sempat saya daftarkan untuk dapatkan bantuan karena memang kurang mampu. Tapi untuk detailnya saya kurang tahu pasti," ujar Fitriyah.

Dia menilai kelakuan RC di lingkungannya cukup baik meski jarang berkumpul dengan tetangga.

Ibu ketua RT ini menyebutkan tidak pernah terdengar RC melakukan tindak kejahatan.

"Saya jarang lihat dia keluar rumah, mungkin langsung kerja," ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang Jefferdian menegaskan, hukum itu tidak tajam ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.

"Berbeda dengan penjahat-penjahat besar kita harus sangat tegas, dalam hal ini tindak perdana pencurian oleh saudara RC setelah kami mendalami hingga ke lingkungannya, dan difasilitasi oleh Jaksa yang menangani ternyata layak untuk kita hentikan tuntutannya berdasarkan keadilan Restorative Justice," ujar Jefferdian kepada Bangkapos.com.

Adapun persyaratan yang berlaku untuk kedilan restoratif atau Restorative Justice itu kata Jeff perkaranya yang diancam maksimal 5 tahun penjara, pelakunya baru pertama kali melakukan, kerugian  yang ditimbulkan relatif kecil, dan ada perdamaian antara tersangka dan korban.

"Sehingga dikembalikan lah keadaannya seperti semula, kami kejaksaan menginginkan  keadilan itu bisa diakses oleh siapa saja," sebutnya.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved