Ingat Pramugari Siwi? Dulu Disebut Simpanan Petinggi Garuda, Kini Terseret Kasus Eks Pejabat Pajak

Terbaru, nama eks pramugari Siwi Widi Purwanti terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak

Editor: Dedy Qurniawan
Rissa Indrasty/Grid.ID
Siwi Widi Purwanti saat ditemui Grid.ID di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020). 

BANGKAPOS.COM - Nama Siwi Widi dulu disebut sebagai pramugari Garuda Indonesia dan sempat bikin heboh pada 2019 hingga 2020 silam.

Namanya berada di pusaran kasus dunia penerbangan Indonesia.

Pramugari Siwi Widi kala itu disebut sebagai simpanan petinggi Garuda,

Isu tersebut muncul setelah salah satu akun anonim @digeeembok muncul.

Saat itu, dua nama pramugari yang paling disorot adalah Puteri Novitasari Ramli dan Siwi Sidi.

Sempat tak terdengar lagi, ada kabar terbaru mengenai mantan pramugari Siwi Widi.

Nasib Pramugari Siwi Widi kini

Terbaru, nama Siwi Widi Purwanti terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Bahkan eks Pramugari Garuda itu disebut dapat transferan hingga ratusan juta.

Baca juga: Ada Bekas Gigitan di Bagian Sensitif Istri, Suami Pasang Kamera Pengintai, Akhirnya Bikin Syok

Baca juga: Pose Hot Dianna Dee saat Duduk di Atas Wastafel Toilet Bikin Salfok, Ada yang Tersorot?

Melansir kompas.com, nama Siwi Widi disebut dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi dua mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak di DJP Kemenkeu, yakni Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Namun ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.

Sementara Alfred Simanjuntak adalah Pemeriksa Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.

Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak untuk merekayasa nilai pajak.

Jaksa menyebut Wawan dan Alfred menerima suap masing-masing senilai 606.250 dollar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar.

Kemudian Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.

Wawan juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan anak kandungnya, bernama Muhammad Farsha Kautsar.

Jaksa menyebut Wawan melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.

Siwi Widi menjadi salah satu pihak yang disebut Jaksa menerima transferan dari anak Wawan.

“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” ungkap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Pramugari Siwi Sidi didampingi pengacara Elza Syarief melakukan jumpa pers, Jumat (10/1/2020).
Pramugari Siwi Sidi didampingi pengacara Elza Syarief melakukan jumpa pers, Jumat (10/1/2020). ((Kolase TribunNewsmaker - Instagram Siwi Sidi dan YouTube ESGE ENTERTAINMENT))

Jaksa mengatakan, pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi Widi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.

Tak tanggung-tanggung, Siwi Widi mendapat transferan hingga ratusan juta.

“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.

Atas dasar ini, Jaksa KPK berencana menghadirkan Siwi Widi Purwanti dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan TPPU yang terjadi pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Ditjen Pajak itu.

"Ya tentu salah satunya (Siwi). Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Setelah persidangan, JPU KPK Asri Irwan membenarkan adanya dugaan uang itu mengalir pada Siwi. Ia menyatakan, kemungkinan Siwi akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara itu.

“Iya (mantan Pramugari Garuda) (akan) dipanggil,” kata dia.

Baca juga: Video 10 Detik Gisel Goyang di Dalam Mobil, Rambut Tergerai Pakai Dress Ditonton Belasan Juta Kali

Baca juga: Potret Tante Ernie Pakai Dress Belah Tengah Karantina di Hotel, Fans: Malam Jumat Pas Banget

Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Namun ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.

Wawan diduga telah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.

Terkait dugaan TPPU, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.

Belum ada keterangan dari Siwi Widi mengenai namanya yang disebut dalam pusaran kasus ini.

Namun, melansir kompas.com, Siwi Widi disebut akan mengembalikan transferan uang tersebut.

Ya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, akan mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta yang diterimanya dari Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.

Wawan merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp 647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kami tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," kata Ali.

Kendati mengembalikan uang, Ali menyatakan, mantan pramugari Garuda itu tidak akan serta-merta terlepas dari jerat hukum jika ada bukti keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan tersebut.

Menurut dia, terlibat atau tidak terlibatnya seseorang saksi dan penerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana akan dibuktikan melalui adanya alat bukti.

"Tentu tidak (lolos dari jerat hukum). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian," papar Ali.

Ali menyampaikan, pengakuan yang jujur dari seseorang yang menjadi tersangka akan berpengaruh pada peringanan hukuman yang dijatuhkan.

Menurut dia, tim jaksa memiliki berbagai alat bukti yang telah dituangkan ke dalam surat dakwaan terdakwa dalam kasus itu.

Selebihnya, kata Ali, terdakwa dan saksi-saksi yang akan dipanggil akan dikonfirmasi untuk pembuktian alat bukti yang ada di surat dakwaan tersebut.

"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," ucap Ali.

"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," tuturnya.

Untuk diketahui, nama Siwi Widi santer terdengar setelah berseteru dengan pemilik akun Instagram @digeeembok pada awal tahun 2020.

Ia dituding sebagai salah satu simpanan para petinggi maskapai Garuda.

Siwi Widi kemudian melaporkan akun @digeeembok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia juga menyatakan bahwa informasi yang disampaikan pemilik akun itu tidak benar. (*/kompas.com/suar)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved