Penganiayaan Bayi di Sungailiat
Kasus Pembunuhan Anak Pacar Sesama Jenis di Bangka, Eka Ditempatkan di Sel Tahanan Terpisah
Eka, wanita penyuka sesama jenis tersangka pembunuhan bayi 3 bulan ditempatkan di sel tahanan terpisah
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka menjerat Eka wanita yang membunuh anak pacar sesama jenis dengan pasal berlapis yakni 338 KUHP, 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Menurut Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum Kamis (10/3/2022) alasan penyidik menjerat tersangka dengan salah satu pasal yakni 340 KUHP karena terindikasi kuat telah melakukan perencanaan sebelum peristiwa. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Ada indikasi kuat tersangka telah melakukan perencanaan dan diakuinya saat diperiksa," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum
AKP Ayu Kusuma Ningrum menjelaskan salah satu indikasinya sejak AT melahirkan anaknya, Eka jadi kesal dan marah.
Eka Yulinda kemudian kerap melampiaskan kekesalan terhadap AT dengan cara menggigit bagian kuping, tangan, kaki bayi yang meninggalkan bekas.
Selain itu, Eka Yulinda juga sudah berfikir mencari jalan untuk menyingkirkan bayi AT. Alasannya tak mau berbagi kasih sayang.
"Dia cemburu harus berbagi kasih sayang dengan bayi AT kemudian berfikir mencari cara menyingkirkan," kata AKP Ayu Kusuma Ningrum
Seperti diketahui Pasal 338 KUHP penganiyaan berat menyebabkan korban meninggal dunia. Pasal 340 KUHP berisi pembunuhan yang direncanakan.
(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)