SIAP-SIAP Isi Rekening PNS Berlimpah! Setelah TPP Cair Langsung 3 Bulan, Akan Masuk Transferan THR

PNS bakal mendapatkan transferan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) langsung 3 bulan dan tak lama setelah itu segera akan mendapatkan THR.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
ist/ Tribunnews
Ilustrasi pendapatan PNS berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Gaji, Gaji ke-13, dan Tunjangan Hari Raya (THR) 

Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP diungkapkan Fatoni, diantaranya adanya permohonan persetujuan TPP, hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu.

"Yang divalidasi diantaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Rekomendasi dari KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya.

Selain itu, adanya evidence tambahan jika kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar.

Kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya," papar Fatoni.

Di sisi lain, ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP diantaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.

TPP PNS adalah penghasilan tambahan PNS selain gaji.

Tiap-tiap daerah, PNS ini diterapkan berbeda.

Daerah yang paling besar TPP nya adalah PNS DKI Jakarta.

Baca juga: Suami Paling Suka Kentut Depan Istri, Kata dr Aisah Dahlan itu Termasuk Romantis

Baca juga: Inilah Lima Produsen Minyak Goreng Terbesar yang Menguasai Pasar di Indonesia dan Pemiliknya

THR PNS Diperkirakan Cair April 2022

Selain itu, aparatur sipil negara (ASN)n atau pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada tahun ini.

Melansir Tribun Sumsel, Pemerintah telah menyiapkan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 ke seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU APBN tahun 2022

Pemberian THR akan dilakukan dua minggu sebelum lebaran Idul Firtri.

Artinya THR akan cair pada bulan April 2022 sebab, lebaran Idul Fitri jatuh pada awal Mei 2022.

Sementara untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni dan Juli 2022.

Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah belum diketahui apakah kembali sama seperti sebelum pandemi dipangkas atau tidak

Sebagai informasi, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Baca juga: PNS Daerah Ini Bisa Dapat TPP Rp 5 Juta Hingga Rp 33 Juta Per Bulan, Ini yang Menjadi Pembeda

Baca juga: PNS Cek Rekening! Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Cair 3 Bulan Sekaligus, Kemendagri Setuju

(bangkapos.com/Tribun Sumsel)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved