Berita Pangkalpinang
Kapolda Bangka Belitung Minta Distributor Segera Distribusikan Minyak Goreng ke Pasaran
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengimbau distributor segera mendistribusikan minyak goreng ke pasaran.
Listyo Sigit memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk memastikan dan memperketat pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng di daerah-daerah.
Baca juga: dr Aisah Dahlan Ungkap Wanita Usia di Atas 45 Tahun Kesetiaannya Menurun dan Ingin Ganti Suami
Baca juga: Ceramah Buya Yahya: Istri Tidak Akan Mencium Bau Surga Jika Minta Ini Pada Suami
Baca juga: Berjuang Keluar dari Zona Degradasi, Nasib Akhir Persipura Ditentukan Posisi Tim Satu Ini
Ia menegaskan pengawasan terkait minyak goreng oleh jajaran Polri tersebut perlu dilakukan mulai dari produksi hingga distribusi.
“Nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Polri memastikan produsen minyak goreng sudah memproduksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat," kata Listyo Sigit di Mabes Polri Jakarta, Senin (14/3/2022), dikutip dari KompasTV.
Kapolri menerangkan hal-hal yang perlu diwaspadai oleh jajaran Polri adalah potensi pelanggaran oleh pihak tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan komoditas minyak goreng.
Adapun potensi pelanggaran yang dimaksud, antara lain upaya oknum yang menahan distribusi stok minyak goreng ke pasaran.
Karena itu, Sigit memerintahkan kepada polisi di lapangan agar tidak sekadar memeriksa dokumen saja, melainkan juga memastikan produsen menjalankan kewajibannya mendistribusikan minyak goreng ke pasaran.
"Yang paling penting, harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok, sampai dengan minggu depan, minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi," ucap Sigit.
Kemudian, lanjut Sigit, potensi pelanggaran lain yang perlu diwaspadai anggota polisi ialah disparitas harga penjualan di pasar internasional.
Baca juga: Walau Lagi Mahal, Ibu-ibu Jangan Memasak dengan Minyak Goreng Berulang Kali Ya, Ini Bahayanya
Baca juga: Cara Menghemat Minyak Goreng Biar Dapur dan Usaha Tetap Ngebul
Baca juga: Minyak Goreng Mahal dan Langka, Bolehkah Ganti Pakai Mentega? Ini Kata dr Feni Nugraha
Menurutnya, ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga, namun digeser ke pasar industri karena adanya selisih harga cukup tinggi.
"Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan," ujar Sigit.
Kapolri juga menginstruksikan seluruh kepala polisi satuan wilayah melakukan pengawasan ketat kepada produsen dan distributor.
Hal itu guna memastikan bahwa penyaluran minyak goreng dapat berjalan sesuai dengan tujuannya.
Sigit mengatakan, seharusnya kebutuhan minyak curah dan minyak kemasan sudah ada jumlahnya masing-masing.
Mantan Kepala Bareskrim Polri itu juga meminta seluruh jajaran Polri di daerah melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat.
Dengan begitu, diharap dapat mencegah pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk mengekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.
Hal ini terkait kebijakan Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, tentang kewajiban perusahaan yang melakukan ekspor CPO wajib menyelesaikan kebutuhan di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).