Berita Pangkalpinang

Kapolda Bangka Belitung Minta Distributor Segera Distribusikan Minyak Goreng ke Pasaran

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengimbau distributor segera mendistribusikan minyak goreng ke pasaran.

Editor: fitriadi
Istimewa/Humas Polda Bangka Beliutung
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Drs. Yan Sultra Indrajaya didampingi Kapolres Pangkalpinang AKBP Dwi Budi Murtiono saat memantau gudang minyak goreng di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Selasa (16/3/2022). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya mengimbau distributor segera mendistribusikan minyak goreng ke pasaran.

Kapolda juga mengimbau masyarakat tidak panik dan tidak memborong minyak goreng karena bisa memicu kelangkaan stok di pasar.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolda terkait kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini.

"Untuk di Babel berdasarkan datanya stoknya ada tinggal bagaimana kita mendistribusikannya. Kita juga mengimbau distributor agar stok yang ada segera disalurkan dan tidak dilakukan penimbunan," kata Kapolda saat memantau stok minyak goreng di sejumlah gudang distributor dan toko ritel di Pangkalpinang, Selasa (15/3/2022).

Kapolda Babel turun langsung memantau dan mengecek kesediaan kebutuhan pangan terutama minyak goreng di sejumlah toko ritel dan distributor yang ada di Pangkalpinang, Selasa (15/03/2022).

Baca juga: Tak Lagi Pakai HET? Siap-siap Harga Minyak Goreng Kemasan Tergantung Harga Pasar

Baca juga: Temukan Fakta Minyak Goreng Benar-benar Langka, Jokowi Segera Ambil Keputusan

Baca juga: INILAH 4 Alasan Utama Minyak Goreng Langka dan Mahal Serta Reaksi Jokowi Lihat Rak Minimarket Kosong

Dari pantauan itu, Kapolda memastikan bahwa stok minyak goreng di wilayah Kepulauan Bangka Belitung berjalan normal dan lancar.

Jenderal Bintang Dua ini menyebutkan pihaknya juga telah melakukan upaya untuk mendatangkan minyak goreng dari berbagai daerah seperti Sumatera dan Jawa.

Selain itu, menurut Kapolda, upaya dalam pengawalan dan pengawasan terhadap adanya praktik penimbunan dan penyelundupan turut dilakukan.

"Untuk itu, kita menjamin ketersediaan minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat Babel dengan lakukan pengawasan. Jangan sampai stok yang ada di Babel ini bisa keluar karena dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab," tegas Yan Sultra Indrajaya.

"Kita juga minta masyarakat jangan panik, artinya jangan membeli barang tersebut sebanyak-banyaknya yang akan menyebabkan kelangkaan," tambahnya.

Sebelumnya, Kapolda bersama Ketua Bhayangkari Daerah juga melakukan pemantauan Operasi Pasar yang digelar oleh Bhayangkari Cabang Pangkalpinang di halaman belakang Polres Pangkalpinang.

Operasi pasar yang dilaksanakan ini sebagai upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan terutama minyak goreng kepada masyarakat Pangkalpinang.

Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 3.600 bungkus minyak goreng dalam kemasan dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 14.000.

Perintah Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kapolda agar mulai sekarang hingga seminggu ke depan minyak goreng harus ada di pasar.

Listyo Sigit memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk memastikan dan memperketat pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng di daerah-daerah.

Baca juga: dr Aisah Dahlan Ungkap Wanita Usia di Atas 45 Tahun Kesetiaannya Menurun dan Ingin Ganti Suami

Baca juga: Ceramah Buya Yahya: Istri Tidak Akan Mencium Bau Surga Jika Minta Ini Pada Suami

Baca juga: Berjuang Keluar dari Zona Degradasi, Nasib Akhir Persipura Ditentukan Posisi Tim Satu Ini

Ia menegaskan pengawasan terkait minyak goreng oleh jajaran Polri tersebut perlu dilakukan mulai dari produksi hingga distribusi.

“Nanti tolong dipastikan untuk dipantau. Polri memastikan produsen minyak goreng sudah memproduksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat," kata Listyo Sigit di Mabes Polri Jakarta, Senin (14/3/2022), dikutip dari KompasTV.

Kapolri menerangkan hal-hal yang perlu diwaspadai oleh jajaran Polri adalah potensi pelanggaran oleh pihak tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan komoditas minyak goreng.

Adapun potensi pelanggaran yang dimaksud, antara lain upaya oknum yang menahan distribusi stok minyak goreng ke pasaran.

Karena itu, Sigit memerintahkan kepada polisi di lapangan agar tidak sekadar memeriksa dokumen saja, melainkan juga memastikan produsen menjalankan kewajibannya mendistribusikan minyak goreng ke pasaran.

"Yang paling penting, harus dipastikan rekan-rekan mulai hari ini, besok, sampai dengan minggu depan, minyak goreng harus ada di lapangan. Baik di pasar modern maupun pasar tradisional. Tolong betul-betul diawasi," ucap Sigit.

Kemudian, lanjut Sigit, potensi pelanggaran lain yang perlu diwaspadai anggota polisi ialah disparitas harga penjualan di pasar internasional.

Baca juga: Walau Lagi Mahal, Ibu-ibu Jangan Memasak dengan Minyak Goreng Berulang Kali Ya, Ini Bahayanya

Baca juga: Cara Menghemat Minyak Goreng Biar Dapur dan Usaha Tetap Ngebul

Baca juga: Minyak Goreng Mahal dan Langka, Bolehkah Ganti Pakai Mentega? Ini Kata dr Feni Nugraha

Menurutnya, ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga, namun digeser ke pasar industri karena adanya selisih harga cukup tinggi.

"Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga. Ini juga tolong rekan-rekan nanti perhatikan," ujar Sigit.

Kapolri juga menginstruksikan seluruh kepala polisi satuan wilayah melakukan pengawasan ketat kepada produsen dan distributor.

Hal itu guna memastikan bahwa penyaluran minyak goreng dapat berjalan sesuai dengan tujuannya.
Sigit mengatakan, seharusnya kebutuhan minyak curah dan minyak kemasan sudah ada jumlahnya masing-masing.

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu juga meminta seluruh jajaran Polri di daerah melakukan pengawasan ketat di pelabuhan, jalur-jalur perbatasan, hingga jalur darat.

Dengan begitu, diharap dapat mencegah pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain-main untuk mengekspor CPO dan turunannya secara diam-diam.

Hal ini terkait kebijakan Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, tentang kewajiban perusahaan yang melakukan ekspor CPO wajib menyelesaikan kebutuhan di dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

"Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar,” tutur Sigit.

“Karena itu, lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur-jalur yang digunakan."

Baca juga: Artis Tajir di Foto Jadul Ini Dulu Kabur dari Rumah, Kini Kaya Raya Suka Bagi-bagi Uang

Dia juga meminta ada pengawasan melekat dari hulu hingga hilir, mulai dari produksi hingga penyaluran, guna memastikan jaminan minyak goreng terdistribusi ke pasaran.

Dengan pengawasan ketat ini, kata Sigit, maka petugas dapat melakukan penegakan aturan, atau penegakan hukum bila diperlukan guna mencegah terjadinya kecurangan.

Upaya koordinasi juga perlu dilakukan anggota Polri di lapangan, termasuk satgas yang terlibat dalam pengawasan pangan.

"Tolong para kapolda libatkan juga rekan-rekan yang lain, selain satgas, untuk mengawasi pelabuhan, perbatasan, dan jalur distribusi lainnya,” kata Sigit.

“Sehingga, pengawasan Polri menjadi lebih kuat, karena Polri harus pastikan seluruh kebutuhan minyak goreng ada di lapangan.”

(Bangkapos.com/Adi Saputra/Kompas.com)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved