PENGUMUMAN! Maaf Tak Ada Seleksi CPNS 2022, Menpan RB: Kami Akan Perbanyak PPPK

Pemerintah memastikan tak ada seleksi CPNS 2022, namun PPPK akan diperbanyak

Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa via Serambinews
Viral seorang ibu di Aceh temani putranya tes CPNS 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah memastikan tak ada seleksi CPNS 2022.

Demikian ditegaskan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Namun, pemerintah akan memperbanyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikabarkan, saat ini sejumlah pemerintahan daerah sudah bersiap membuka penerimaan PPPK.

PPPK dan PNS sama-sama pegawai pemerintahan.

Namun ada beberapa perbedaan soal hak dan gaji yang didapat.

Tjahjo menegaskan, komposisi PNS saat ini saja sudah terlalu gemuk dan diisi banyak tenaga administrasi.

"Ada 4,2 juta AS dan 1,6 juta itu merupakan tenaga administrasi. Ini yang mau ditata, maka tahun ini tidak ada penerimaan CPNS baru, tapi akan perbanyak PPPK," kata Tjahjo dikutip dari siaran Youtube Pemkot Magelang, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: INILAH Almh Suhada Ahmad Sidik, Istri Ketua MK Anwar Usman Dulu Sebelum Meminang Idayati Adik Jokowi

Menurut politisi PDI-P ini, tidak adanya penerimaan CPNS di tahun ini merupakan salah satu bagian dari program reformasi birokrasi, yakni terkait perampingan ASN, baik pusat maupun daerah.

"Memang perlu percepatan, perlu didorong paksa, enggak perlu gedung baru tapi SDM dipersiapkan. Perampingan birokrasi juga selesai," ungkap Tjahjo, melansir Kompas.com.

Moratorium penerimaan CPNS 2022 sendiri sebenarnya sudah diatur dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Pemerintah hanya menerima ASN untuk formasi PPPK yang akan diisi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluhan.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services ( PPPK) lebih banyak.

Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved