Mudik Lebaran
Inilah Daftar Jalur Rawan Macet saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022
Karena jumlah pemudik bakal membludak, sejumlah ruas jalan pun diprediksi akan macet saat mudik lebaran 2022.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mudik Lebaran 2022 diperkirakan membludak.
Diperkirakan puncak mudik lebaran terjadi pada 30 April dan 1 Mei 2022.
Sementara puncak arus balik lebaran pada 7 hingga 8 Mei.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memprediksi jumlah pemudik pada lebaran tahun ini mencapai 79 juta orang.
Seperti diketahui, dua kali lebaran sebelumnya pemerintah memperketat mudik karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Penumpang Wajib Isi Kartu e-HAC Jika Ingin Mudik Naik Transportasi Udara, Darat dan Laut
Tahun ini, pemerintah membolehkan masyarakat pulang kampung merayakan Idulfitri bersama keluarga, dengan syarat vaksinasi.
Karena jumlah pemudik bakal membludak, sejumlah ruas jalan pun diprediksi akan macet.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memantau titik ruas jalan yang bakal mengalami kemacetan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi saat konferensi pers, Jumat (8/4/2022) mengungkapkan sejumlah titik rawan macet tersebut.
Budi mengatakan Ditjen Perhubungan Darat berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk mengantisipasi kemacetan saat mudik lebaran nanti. Petugas akan berjaga di pos pelayanan.
Berikut jalur rawan macet saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2022 berdasarkan data Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub:
- Jakarta sampai Cikampek
- Pejagan sampai Prupuk, Jawa Tengah
- Jalan jembatan roboh di Lamongan, Jawa Timur
- Jalur Pelabuhan Merak
- Jalur Pelabuhan Bakauheni
- Tol Cikande
- Jalur Puncak-Bogor
- Jalur wisata laut kaya di Pengandaran
- Batu Raden Purwokerto
- Ungaran
- Bawen, Salatiga sampai Kartosuro, Jawa Tengah)
- Magelang sampai Jogja
Puncak arus mudik
Diperkirakan puncak mudik Lebaran terjadi pada 30 April dan 1 Mei 2022.
Sementara puncak arus balik Lebaran pada 7 hingga 8 Mei.
Baca juga: Mau Mudik Naik Pesawat Wajib Isi e-HAC, Begini Panduan Cara Mengisinya
Prediksi ini disampaikan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Kereta Api Indonesia (KAI), Salusra Wijaya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR, Selasa (29/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
Salusra mengatakan, dalam masa mudik Lebaran tahun ini, diperkirakan terdapat 218.000 tempat duduk yang akan digunakan setiap harinya. PT KAI pun menyiapkan sebanyak 4,7 juta tempat duduk untuk pemudik Lebaran 2022.
"Kita perkirakan ada 4,7 juta tempat duduk yang kita persiapkan dengan tadi yang sudah disebutkan average, rata-rata 216.000 per hari," jelas Salusra.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengungkapkan, pihaknya akan menambah 35 perjalanan KA untuk mudik Lebaran 2022.
PT KAI juga menyiapkan posko terpadu angkutan Lebaran. Guna memastikan angkutan Lebaran tahun 2022 berjalan lancar, aman, dan selamanya maka seluruh insan KAI membuat posko angkutan Lebaran tahun 2022, terang Didiek.
Terkait ketentuan mudik Lebaran, KAI tetap menggunakan aturan SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022.
Aturan itu memberikan syarat bahwa pemudik atau pengguna transportasi tidak perlu menggunakan tes Covid-19, jika sudah divaksinasi dua dosis atau vaksin booster.
Baca juga: Terbaru, Inilah Tarif Tol Trans-Jawa Jelang Lebaran, Pemudik Kendaraan Pribadi Siapkan Uang Lebih
Namun, bagi masyarakat yang masih vaksin dosis satu, tetap harus menyertakan hasil negatif tes Covid-19 agar dapat mudik menggunakan kereta.
Pemudik diprediksi 79 juta
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait syarat untuk mudik Lebaran tahun ini yang dinilai masyarakat lebih berat ketimbang kegiatan lainnya seperti ajang MotoGP beberapa waktu lalu.
Diketahui, memang ada perbedaan syarat untuk mudik Lebaran dengan menonton ajang MotoGP di Mandalika.
Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk mudik dan berwisata di momen Lebaran tahun 2022, namun syaratnya tetap mematuhi protokol kesehatan, serta sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan booster.
Menurut Jokowi, protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19 inilah yang akan menjadi pelindung masyarakat dari Covid-19.
"Tidak masalah, yang paling penting saat mudik kalau berwisata jangan lupa protokol kesehatan," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dikutip pada Kamis (31/3/2022).
"Utamanya memakai masker dan yang kedua sudah harus vaksin lengkap ditambah booster. Karena ini untuk melindungi kita semua dan menjaga kita semua."
Jokowi mengungkapkan alasan pemerintah menerapkan syarat harus sudah vaksin lengkap dan booster kepada pemudik.
Sebab, masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran tahun ini jumlahnya sangat banyak. Berdasarkan data yang diterimanya, jumlah orang yang akan mudik sekitar 79 juta jiwa.
Baca juga: Aturan Terbaru Satgas Covid-19 Untuk Pemudik, Selain Vaksin dan Booster, Ini Aturan Harus Dipatuhi
Jokowi mengatakan angka tersebut bukanlah jumlah yang sedikit. Karena itu, Jokowi meminta masyarakat untuk tidak membandingkan dengan acara lain semisal jumlah penonton MotoGP Mandalika yang hanya 60 ribu orang.
Oleh karenanya, kata Jokowi, persyaratan untuk mudik Lebaran tahun ini berbeda dengan persyaratan untuk menonton MotoGP.
Menurut Jokowi, penanganan mudik lebaran harus lebih hati-hati agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
"Dari data terakhir yang kita terima, yang ingin mudik kurang lebih 79 juta orang. Ini bukan jumlah yang sedikit," kata mantan Wali Kota Solo itu.
"Jangan dibandingkan dengan acara lain. Misalnya MotoGP yang 60 ribu, enggak bisa dibandingkan dengan 79 juta. Sehingga penanganan harus hati-hati, vaksin lengkap harus dikerjakan, kemudian boosternya terus dikejar."
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengatakan pemerintah memiliki pertimbangan yang jelas dengan mewajibkan vaksinasi booster untuk melaksanakan mudik Lebaran.
Sebab, kata Nadia, mobilitas masyarakat yang masif pada saat mudik memungkinkan penularan Covid-19 jauh lebih tinggi.
"Maka dari itu vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19,'' kata Nadia yang dikutip pada Senin (28/3/2022).
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 29 April hingga 6 Mei 2022, Catat Syarat Mudik Naik Pesawat
Sedangkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan tentang mudik Lebaran 2022, potensi masyarakat yang akan mudik berjumlah 80 juta orang.
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton acara MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.
Dengan demikian, Nadia menegaskan bahwa vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan.
Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.
''Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya," ujar Nadia.
"Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap."
Nadia menambahkan, masifnya vaksinasi booster merupakan upaya komunal. Selain untuk melindungi diri sendiri, booster juga untuk melindungi masyarakat terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat Covid-19.
Tanggal merah dan libur lebaran 2022
Mengutip Kompas.com, libur nasional 2022 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. SKB 3 Menteri itu merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca juga: Kemenhub Berencana Gelar Program Mudik Lebaran 2022 Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya
Libur Lebaran atau libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada:
Senin-Selasa, 2-3 Mei 2022 = Idul Fitri 1443 Hijriah
Adapun penentuan hari libur nasional tahun 2022 itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Kendati demikian, belum diatur lebih lanjut terkait kapan cuti bersama 2022. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, penetapan tanggal cuti bersama 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Rendika Ferri Kurniawan, Nicholas Ryan Aditya, Tito Dirhantoro)