Mudik Lebaran

Info Penting Mudik Lebaran 2022, Inilah Syarat Terbaru Naik Moda Transportasi Darat, Laut dan Udara

Syarat-syarat perjalanan dalam negeri ini berlaku untuk semua jenis moda transportasi umum baik darat, laut maupun udara.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Riki Pratama
Petugas mengecek kelengkapan syarat perjalanan keberangkatan calon penumpang di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang pada Kamis (21/10/2021). 

BANGKAPOS.COM - Masyarakat mesti menyiapkan persyaratan jika ingin mudik lebaran tahun ini.

Syarat-syarat perjalanan dalam negeri ini berlaku untuk semua jenis moda transportasi umum baik darat, laut maupun udara.

Apa saja persyaratan yang mesti disiapkan pemudik ataupun pelaku perjalanan domestik?

Berikut syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada Sabtu (2/4/2022) dihimpun dari Kompas.com.

Baca juga: Penumpang Wajib Isi Kartu e-HAC Jika Ingin Mudik Naik Transportasi Udara, Darat dan Laut

1. Sudah menerima vaksin booster

Pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi booster dibolehkan melaksanakan perjalanan jelang aktivitas mudik lebaran 2022 tanpa perlu menyertakan hasil tes PCR atau antigen.

Hal tersebut sebagaimana tertulis di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

2. Wajib negatif hasil tes PCR atau antigen jika baru vaksinasi dosis kedua

Pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis kedua, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 sebelum keberangkatan.

3. Wajib negatif hasil tes PCR jika baru vaksinasi dosis pertama

Pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Wajib negatif hasil tes PCR jika belum vaksinasi akibat komorbid

Pelaku perjalanan yang belum vaksinasi Covid-19 karena memiliki penyakit bawaan atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain hasil tes PCR, kelompok ini juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pemudik belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Anak di bawah 6 tahun tidak wajib tes PCR atau antigen

Pelaku perjalanan yang membawa anak di bawah 6 tahun, tidak perlu menyertakan hasil tes PCR atau antigen atas nama anak tersebut.

Baca juga: Tarif Baru Tol Trans Sumatera, Pemudik Mesti Siapkan Saldo Uang Elektronik

Baca juga: Terbaru, Inilah Tarif Tol Trans-Jawa Jelang Lebaran, Pemudik Kendaraan Pribadi Siapkan Uang Lebih

Meski begitu, anak wajib didampingi oleh orang tua atau wali yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 selama perjalanan.

6. Menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan

Selama perjalanan mudik Lebaran 2022, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat:

Berikut ini prokes yang harus diterapkan selama perjalanan mudik lebaran 2022:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air, sabun, atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh oleh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah bagi pemudik dengan kendaraan umum.

6. Dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan bagi pemudik yang menempuh perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali jika pemudik wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Aturan perjalanan terbaru jelang mudik lebaran 2022 ini berlaku untuk moda transportasi udara, laut, dan darat, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, sejak Sabtu (2/4/2022).

Baca juga: Inilah Daftar Jalur Rawan Macet saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022

Baca juga: Syarat Ikut Mudik Gratis Kemenhub 29-30 April 2022, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Bagi Penumpang Ini

Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berfungsi untuk skrining dan tracing.

Mengisi data kartu e-HAC

Selain syarat vaksinasi, calon penumpang transportasi umum darat, laut dan udara diharuskan mengisi data kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan ini merupakan kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk setiap calon penumpang pesawat, kapal laut, bus dan kereta api.

Kebijakan Kemenkes ini sejalan dengan aturan terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19

Dikutip dari laman resmi Kemenkes.go.id pada Kamis (7/4/2022), Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan
kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh warga yang mengakses transportasi umum saat mudik lebaran 2022.

Setiaji menjelaskan, selama ini pengisian e-HAC hanya untuk penumpang pesawat saja.

Nah, menghadapi mudik lebaran ini, Kemenkes akan memperluas jangkauan pengisian e-HAC untuk penumpang moda transportasi darat dan laut.

"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran," kata Setiaji.

Baca juga: Inilah Daftar Jalur Rawan Macet saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022

Aturan pengisian e-HAC untuk penumpang transportasi udara, darat dan laut akan diberlakukan setelah Kementerian atau Lembaga terkait mengeluarkan surat edaran sebagai dasar penerapan aturannya.

Setiaji berharap penerapan syarat pengisian e-HAC dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan mengecek kelayakan perjalanan calon penumpang selama masa mudik lebaran.

"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,"  kata Setiaji.

Cara mengisi e-HAC

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
  • Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan “Udara”
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  • Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
  • Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Adapun, syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang yakni:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan. ***

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved