Berita Kriminalitas

Terjerat Korupsi, Mantan Kasat Pol PP Basel Rudi Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Rudi Kurniawan terdakwa kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Borgol 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rudi Kurniawan terdakwa kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan pakaian seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan atribut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk pengamanan Pemilukada serentak tahun 2020 lalu, dituntut 4 tahun 8 bulan penjara.

Mantan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten  Bangka Selatan itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,00 dengan ketentuan jika tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.

Tak sampai disitu Rudi juga dikenakan,  pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 200 juta dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp150 juta untuk selanjutnya dirampas untuk negara.

Dengan ketentuan apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, tetap  tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara jika dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Basel, Zulkarnain Harapan menyatakan Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair.

Rudi dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang undang hukum pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Kurniawan dengan pidana penjara selama 4  tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair  3 bulan kurungan,"ujar Humas Pengadilan Negeri PHI/Tipikor  Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Kamis (14/4/2022)

Sementara terdakwa Paisal Ansori selaku pihak ketiga dan pelaksana kegiatan, dituntut 2 bulan lebih ringan dari Rudi.

Paisal dituntut 4 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp 200.000.000, 00 dengan ketentuan apabila tidak di bayar di ganti pidana  kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paisal Ansori dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya Terdakwa ditahan, dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan," sambung Wisnu

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Paisal berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp77.454.955, dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar Rp115juta," ungkap Wisnu.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan, Zulkarnain Harahap, menyebut Senin (18/4/2022) mendatang, sidang kedua terdakwa beragendakan peledoi atau nota pembelaan.

"Untuk putusannya belum di jadwalkan, akan tetapi Senin nanti agendanya pledoi kedua terdakwa," kata Zulkarnain, Kamis (14/4/2022)

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved