Masyarakat Golongan Ini Bisa Dapat STB TV Digital Gratis, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Secara keseluruhan, selama tahapan penghentian siaran analog (ASO) akan dibagikan 6,7 juta unit STB.
BANGKAPOS.COM - Masyarakat tertentu bisa mendapatkan Set Top Box (STB) TV Digital gratis dari pemerintah.
Syaratnya masyarakat tersebut harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Ada 6,7 juta unit STB gratis yang akan dibagikan pemerintah.
Melansir Kompas.com, program STB gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dibagi dalam 3 tahapan.
Baca juga: Sebelum Beli STB, Cek Dulu Apakah Televisi Sudah Digital atau Masih Analog
Program tahap pertama akan berlangsung sampai 30 April 2022.
Diketahui, STB yang dibagikan sebanyak 3.202.470 unit untuk seluruh Indonesia oleh lembaga penyiaran swasta.
Secara keseluruhan, selama tahapan penghentian siaran analog (ASO) akan dibagikan 6,7 juta unit STB.
Direktur Pengembangan Pitalebar Kominfo Marvels Situmorang mengatakan bahwa pembagian STB gratis ini dibagi dalam tiga tahapan.
"Pembagian STB dibagi dalam tiga tahapan ASO, yang pertama sebelum 30 April, 25 Agustus, dan 2 November 2022," ujar Marvels saat dihubungi Selasa (15/3/2022).
Syarat mendapat STB TV digital gratis
Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan STB TV Digital gratis dari pemerintah, yakni:
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
- Memiliki perangkat TV analog.
- Memiliki KTP elektronik.
- Tinggal di wilayah yang terdampak penghentian siaran TV analog (ASO) Tahap 1.
Mekanisme pembagian STB TV digital gratis
Sementara itu, jika Anda sudah termasuk dalam kriteria calon penerima program STB TV Digital gratis ini, maka alur pembagiannya sebagai berikut:
- Anda akan mendapat undangan dari kelurahan/desa setempat.
- Undangan ini sebagai tiket untuk dapat mengambil STB gratis.
- Ambil STB gratis di Kantor Pos terdekat.
Cara daftar DTKS untuk dapat STB gratis
- Harus masuk dalam DTKS Kemensos, minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.
- Bagi yang berminat mendapatkan STB gratis, bisa menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Mendaftar bansos secara online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dulu di aplikasi PlayStore.
- Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan.
- Pada menu usulan, Anda dapat mendaftarkan diri bagi nama yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
- Pada menu daftar usulan, klik "Tambah Usulan".
- Lakukan pengecekan dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda apakah sudah sesuai atau belum.
- Jika sudah tervalidasi, Anda dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan.
- Pilih pemberian alat STB gratis.
Distribusi STB TV digital gratis ke masyarakat
Untuk pendistribusian STB gratis ke masyarakat, pemerintah bekerja sama dengan pihak ketiga yang bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses sekaligus validasi.
Baca juga: Jangan Salah Beli, Ini Daftar STB TV Digital yang Sudah Disertifikasi Kominfo
Saat petugas mendistribusikan STB, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan berdasarkan KTP, KK dan kepemilikan TV.
Jika data tidak sesuai, maka STB akan dikembalikan ke gudang.
Tahap selanjutnya adalah serah terima STB sekaligus memasang perangkat sampai berfungsi dengan baik.
Saat STB terinstal, akan muncul kode batang (QR code) pada layar televisi.
Petugas lalu memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.
Seperti diketahui, tahap pertama pembagian STB ini untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota.
Dengan STB, TV analog tetap bisa dipakai untuk menonton siaran digital. Jadi, masyarakat Indonesia tak perlu harus membeli TV baru yang mendukung layanan siaran digital atau disebut dengan TV digital.
Kemudian, untuk menikmati siaran digital, masyarakat juga tidak butuh memiliki koneksi internet karena layanan tersebut merupakan free to air (FTA) atau siaran yang bebas diakses tanpa pungutan biaya.
Siaran digital bukanlah layanan streaming yang butuh koneksi internet dan biaya langganan. Masyarakat hanya cukup memiliki STB dan TV analog supaya bisa menonton siaran digital.
Baca juga: Inilah Daftar Daerah Seluruh Indonesia yang Segera Ganti Siaran TV Analog Ke Digital
Adapun sebelum dapat menayangkan siaran dari sinyal digital, masyarakat perlu mengatur atau setup STB ke TV analog. Bila ingin menonton siaran digital, berikut langkah-langkah untuk setup STB ke TV analog, sebagaimana dilansir laman Indonesia.go.id.
Cara pasang STB ke TV analog
- Siapkan STB dan TV analog
- Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog
- Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati
- Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog
- Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB
- Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog
- Bila TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
- Pastikan STB telah terhubung dengan daya
- Nyalakan STB dan TV analog
- Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV
- Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran
- Bila daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan dan segera bisa menikmati siaran digital di TV analog.
Cara pasang STB ke TV analog di atas sangat mungkin berbeda, tergantung dari jenis TV analog dan STB yang dipakai.
Untuk setup STB ke TV analog yang lebih jelas, biasanya dapat dilihat di buku panduan perangkat.
STB sendiri tampaknya menjadi salah satu perangkat yang cukup penting, mengingat siaran analog bakal dihentikan oleh pemerintah melalui kebijakan Analog Switch Off (ASO).
Melalui kebijakan ASO, siaran analog ditargetkan bakal dihentikan secara total di seluruh wilayah Indonesia pada akhir tahun 2022, yang dibagi dalam tiga tahap.
ASO Tahap 1 (pertama) sendiri akan digelar paling lambat mulai akhir bulan nanti, tepatnya pada tanggal 30 April 2022.
Dalam ASO Tahap 1, siaran analog dimatikan untuk 56 wilayah di 166 kabupaten/kota.
Kemudian, ASO Tahap 2 (kedua) bakal digelar paling lambat pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran analog di 110 kabupaten/kota.
Sedangkan ASO Tahap 3 (ketiga) digelar paling lambat pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran analog di 65 kabupaten/kota.
Sementara itu, untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah juga telah menyiapkan sebanyak 3.203.854 unit perangkat STB gratis, yang siap dibagikan ke masyarakat dengan kemampuan ekonomi rendah.
Jadwal pembagian STB gratis sendiri mengikuti tahap ASO. Pada pembagian STB gratis gelombang pertama saat ini telah dimulai sejak tanggal 15 Maret 2022 dan ditargetkan bakal rampung pada tanggal 30 April mendatang, berbarengan dengan ASO Tahap 1.
(Kompas.com/Retia Kartika Dewi/Kevin Rizky Pratama/Soffya Ranti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210725-pemasangan-set-top-box-stb-buat-tv-digital-di-tv-lama.jpg)