Deretan Fakta Oknum Polisi Tilang Pengendara Motor Denda Rp 2,2 Juta, Kini Ditahan Propam
Heboh dan viral curahan hati seorang pengendara motor ditilang Rp2,2 juta karana motor tak dipasang spion.
BANGKAPOS.COM----Heboh dan viral curahan hati seorang pengendara motor ditilang Rp2,2 juta karana motor tak dipasang spion.
Dalam postingannya seorang warga mengaku telah ditilang oleh polisi, dan dirinya dimintai uang Rp2,2 juta rupiah.
Padahal, warga tersebut, sudah mengakui kesalahannya.
Warga tersebut, mengakui kendaraan bermotornya tidak memiliki spion, namun surat menyurat lengkap.
Sehingga dirinya meminta oknum polisi tersebut menilangnya saja.
Namun bukannya menilang, oknum polisi tersebut tetap memaksa agar yang bersangkutan memberi uang sebesar Rp2,2 juta.
Apabila tidak disanggupi maka dipastikan pengendara motor yang bersangkutan akan ditahan selama 14 hari.
Warga tersebut, terpaksa membayar dengan nominal satu juta dua puluh ribu rupiah kepada oknum polisi tersebut, dengan cara via transfer ke rekening berinisial SAS.
Postingan tersebut diunggah ulang oleh akun bernama @Bogorfess_.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Sabtu (23/4/2022),
Kini oknum polisi itu harus rela dirinya ditahan oleh Propam Polresta Bogor Kota.
Oknum yang kini diketahui berpangkat Bripka dan bekerja di Polsek Tanah Sareal ini, harus rela diperiksa usai melakukan penilangan dengan menyodorkan denda tilang sebesar 2,2 juta rupiah viral di media sosial twitter.
Diketahui, Bripka tersebut memiliki nama lengkap Syarif Alfred Simanjuntak.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya peristiwa itu.
Ia memastikan, pihaknya telah menangkap dan menahan oknum polisi tersebut
