Deretan Fakta Oknum Polisi Tilang Pengendara Motor Denda Rp 2,2 Juta, Kini Ditahan Propam
Heboh dan viral curahan hati seorang pengendara motor ditilang Rp2,2 juta karana motor tak dipasang spion.
"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Pol Susatyo seperti dikutip dari kompas.com
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, kejadian ini murni didorong untuk mencari keuntungan.
"Motif utama yang dilakukan olehnya tersebut yakni mencari keuntungan pribadi," kata Susatyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Condro mengatakan, setelah mendapatkan adanya laporan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.
Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.
Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dn W.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (pemecatan)," jelasnya.
Lebih lanjut Susatyo menambahkan, kejadian ini bermula ketika pengendara yang tidak dilengkapi oleh perlengkapan dan surat kendaraan dihentikan.
Namun, bukannya sesuai prosedur, penilangan yang dilakukan oleh oknum polisi ini menyalahi aturan yang ada.
"Pada saat pulang menuju kediamannya, dia (Bripka Syarif Alfred) disekitar jalan Padjajaran menemukan bahwa ada pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan dan surat surat kendaraan, kemudian dimintai sejumlah uang," beber Susatyo.
Meski begitu, Bripka Syarif Alfred Simanjuntak langsung dikurung usai jajaran Propam merespon dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan serta mengumpulkan bukti awal.
"Langsung direspon dan dilakukan pemeriksaan. Bahkan, dia dilakukan penangkapan di kediamannya pada hari bersamaan sekitar pukul 23.30 WIB," tambahnya.
Atas hal tersebut, imbuh Susatyo, dia terancam dipecat dari jabatannya.
Sebab dalam pemeriksaan, dia secara jelas melanggar kode etik mengenai profesi Polri.
