7 Tahun Oknum ASN Ini Jadi Selingkuhan Istri Orang, Ngaku Bujang Buat Nikahi Polwan, Begini Nasibnya

7 Tahun Oknum ASN Ini Jadi Selingkuhan Istri Orang, Ngaku Bujang Buat Nikahi Polwan, Begini Nasibnya

Editor: Dedy Qurniawan
TRIBUN MEDAN via SRIPOKU.COM
Oknum ASN selingkuh dengan teman sekantor, tinggalkan istri yang berprofesi sebagai polwan. 

"Ya tadi malam saya dapat kiriman postingan itu dari teman.
Mereka menanyakan ke saya mengenai kebenarannya dan saya pun menjawab tidak tau mengenai hal tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, selama ini rata-rata pegawai kantor tidak menaruh curiga terhadap tingkah maupun perbuatan yang dilakukan DK dan WAG selama berada di kantor.

"Jujur selama ini kami tidak pernah melihat mereka duduk berdua, suap-suapan, atau pun saling dekat. Ya biasa saja seperti teman lainnya," tuturnya tidak terlihat kemesraan antar keduanya.

"Tetapi tidak tau kalau di luar kantor. Karena memang pegawai di sini (Humas dan protokol) kerap Dinas Luar atau DL," tambahnya.

Masih kata dia, belum lama ini oknum pegawai berinisial WAG tersebut sudah berpindah tugas.
Menurut dia, WAG dipindah ke bagian organisasi perangkat daerah.

"Kalau untuk yang pria (DK) masih tugas di sini sebagai Kasubbag Protokol. Sedangkan yang wanita (WAG) udah sekitar dua bulan pindah ke bagian organisasi," kata dia.

PEMDA OKI Bentuk Tim

Sementara itu, Pemkab OKI mengambil langkah konkret terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum ASN dilingkungan Pemkab OKI sebelum kasus ini viral dan menjadi konsumsi publik.

"Laporan sudah kami terima dan sudah ditindaklanjuti sejak akhir April lalu," terang Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno, dikutip dari Sripoku.com.

Masih kata dia, pihaknya sudah membentuk tim pemeriksa adhoc yang terdiri dari unsur Inspektorat, Kepegawaian dan atasan langsung yang bersangkutan.

"Kita bersama tim adhoc memanggil terlapor. Untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik," terang dia.

Disebutkannya, jika terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sanksi hukuman disiplin menanti.

"Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat," tegas Hendro.

"Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang masih berproses dan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tim dalam waktu dekat," tutupnya. (*/Serambinews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved