Update Kasus Pembunuhan Dosen EY di Jambi, Bripda Waldi Kini Dipecat

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Bripda Waldi Aldiyat,.

Instagram/Facebook Diana Sari
PELAKU DITANGKAP - Oknum polisi Polres Tebo berinisial W ditangkap kasus pembunuhan seorang dosen wanita EY di Jambi, Minggu (2/11/2025). (Kanan) Potret EY semasa hidup. 

Ringkasan Berita:
  • Update kasus polisi yang menghabisi dosen di Jambi, Bripda Waldi Aldiyat resmi dipecat.
  • Suasana sidang dikabarkan berlangsung tegang mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh sang anggota.
  • Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan keji terhadap seorang dosen berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.

 

BANGKAPOS.COM - Update kasus polisi yang menghabisi dosen EY di Jambi, Bripda Waldi Aldiyat.

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Bripda Waldi Aldiyat

Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan keji terhadap seorang dosen berinisial EY di Kabupaten Bungo, Jambi.

Baca juga: Gubernur Babel Hidayat Arsani: MTQH Ke-14 Merupakan Ikhtiar untuk Mengagungkan Kalam Allah SWT

Keputusan memberhentikan Bripda Waldi secara tidak hormat akhirnya dijatuhkan setelah melalui sidang panjang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di Mapolda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam.

Sidang yang berlangsung selama lebih dari 12 jam itu dipimpin langsung oleh sejumlah pejabat utama Polda Jambi dan dihadiri para saksi kunci.

Suasana sidang dikabarkan berlangsung tegang mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh sang anggota.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menegaskan, perbuatan Bripda Waldi bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi juga merusak kehormatan dan moralitas institusi Polri.

“Dari hasil sidang, pelaku dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik berat dan direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Kombes Mulia dengan nada tegas di hadapan awak media.

Menurutnya, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan secara menyeluruh fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari bukti medis hingga keterangan para saksi.

Bripda Waldi sendiri hadir langsung dalam sidang tersebut. Dengan kepala tertunduk, ia mendengarkan pembacaan putusan dan menyatakan menerima keputusan pemecatan dari institusinya.

Sidang turut menghadirkan berbagai pihak, mulai dari anggota Polres Bungo, tim medis RS Bhayangkara, hingga keluarga korban yang mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan Zoom Meeting.

Kombes Mulia menegaskan, langkah tegas ini merupakan bukti nyata bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas dan tidak memberi ruang bagi siapa pun yang mencoreng nama baik institusi.

“Siapa pun pelakunya, termasuk dari internal sendiri, jika melanggar hukum, tetap akan diproses. Ini bukti bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran berat,” tegasnya.

Usai putusan dibacakan, Bripda Waldi akan dikembalikan ke Kabupaten Bungo pada Sabtu (8/11/2025) untuk menjalani proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved