Berita Kriminal
Terdakwa Hendra Gasak Hp dari Tangan Bocah Dua Tahun
HP curian tersebut digasak Hendra dari seorang bocah yang tengah menunggu orangtuanya membuka toko.
Penulis: Antoni Ramli |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Hendra Kusuma Wijaya diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri PHI/Tipikor kelas 1A Pangkalpinang. Bahkan, dalam waktu dekat, Hendra bakal melakoni sidang perdananya.
Hendra digiring ke meja hijau, lantaran terlibat aksi pencurian telepon genggam. Ironisnya, HP curian tersebut digasak Hendra dari seorang bocah yang tengah menunggu orangtuanya membuka toko.
Bedasarkan surat dakwaan JPU, aksi pecurian tersebut, terjadi 31 Januari 2022 sekira pukul 08.50 WIB.
Saat itu, saksi Astuti Alias Atik bersama anaknya yang berumur 2 tahun bermaksud membuka toko miliknya di jalan RE Martadinata No.382 Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
Atik kemudian, mendudukkan anaknya di kursi papan yang ada disamping toko dan memberikan handphone merk Samsung A02 kepada anaknya.
Atik pun, mulai mengeluarkan barang dagangan berupa kasur serta karpet.
Saat melintas, terdakwa melihat anak saksi Atik, sedang duduk sendiri sambil bermain handphone. Dari situ, muncul niat jahat pelaku.
Terdakwa lalu menghentikan dan memarkirkan sepeda motornya lalu merampas satu unit hp merek samsung A20 milik anak saksi Atik.
Usai merapas hp tersebut, terdakwa bergegas melarikan diri.
Humas Pengadilan Negeri PHI/Tipikor kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo menyebut pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa Hendra.
Bahkan saat ini perkara tersebut telah terdaftar dan teregister dan dalam waktu akan disidang.
"Kemarin kami telah menerima pelimpahan berkas perkara pencurian atas nama terdakwa
Hendra Kusuma Wijaya dari JPU, dan dalam waktu dekat akan disidang," kata Wisnu, Selasa (10/5/2022).
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)