Berita Bangka Belitung

Polda Babel Bongkar Oplosan Gas LPG di Desa Terak, Dua Tersangka dan Ratusan Tabung Disita

Ditreskrimsus Polda Babel membongkar praktik pengoplosan gas elpiji di Bangka Tengah. Dua pelaku ditangkap beserta ratusan tabung gas berbagai ..

Istimewa/ dok Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung
GAS OPLOSAN -- Barang bukti gas elpiji subsidi dan non subsidi, saat diamankan di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng, Rabu (5/11/2025).   

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (5/11/2025) pekan lalu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran, mulai dari 3 kilogram hingga 12 kilogram, serta dua orang tersangka berinisial Ja alias Cak Din (53) dan An alias Doni (47).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Babel dalam menindak praktik curang yang merugikan masyarakat.

“Iya benar, hasil gelar perkara dan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Kombes Pol Fauzan, Selasa (11/11/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga menjadi tempat penyuntikan dan pemindahan isi tabung gas elpiji. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan alat-alat penyuntikan, puluhan tabung gas subsidi kosong, serta tabung non-subsidi berisi yang siap diperdagangkan.

"Hasil pengecekan di sana, tim menemukan ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bentuk komitmen Polda Babel, dalam menindak tegas dan membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji di Provinsi Babel khususnya.

GAS OPLOSAN -- Barang bukti gas elpiji subsidi dan non subsidi, saat diamankan di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng, Rabu (5/11/2025).  
GAS OPLOSAN -- Barang bukti gas elpiji subsidi dan non subsidi, saat diamankan di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bateng, Rabu (5/11/2025).   (Istimewa/ dok Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung)

"Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat," tegasnya.

"Kapolda Babel memerintahkan, segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka," ucapnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka, saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel. Guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, termasuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.

Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,  sebagaimana diubah dalam pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved