Berita Kriminalitas

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka Dua Kali Pecahkan Rekor, Berhasil Amankan Barang Bukti Narkoba

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka berhasil memecahkan rekor jumlah barang bukti narkoba untuk Sat Narkoba dijajaran Polres Bangka.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, Kasat Narkoba Iptu Deni Wahyudi, Kasi Humas AKP Zulkarnain menunjukkan barang bukti saat Konfrensi Pers kemarin Rabu (19/5/2022) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka berhasil memecahkan rekor jumlah barang bukti narkoba untuk Sat Narkoba dijajaran Polres Bangka.

Seperti diketahui sebanyak 3,6 kilogram sabu dan 355 butir ekstasi diamankan dari bandar narkoba Tri Junianto warga Kota Pangkalpinang.

Namun sebenarnya sudah 2 kali Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka memecahkan rekor jumlah barang bukti yakni tahun lalu berhasil mengamankan 1,115 Kilogram sabu.

"Dalam menjalankan tugas dan pengungkapan kasus kita tidak pernah menargetkan kuantitasnya barang bukti narkoba terpenting kita berupaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya peredaran narkoba," kata Iptu Deni Wahyudi Kasat Narkoba Polres Bangka.

Baca juga: Tri Junianto Bandar Besar, Suplai Sabu 3,6 Kilogram di Pulau Bangka, Ngakunya Hanya Kurir

Baca juga: Tim Gradak Sat Narkoba Amankan 3,6 Kilo Sabu dan 355 Butir Ekstasi

Seperti diketahui Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka dipimpin Kasat Iptu Deni Wahyudi berhasil membekuk bandar narkoba Tri Junianto warga Kota Pangkalpinang dengan barang bukti 3,6 kilogram sabu dan 355 butir ekstasi.

Jumlah ini memecahkan rekor barang bukti untuk Sat Narkoba dijajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya rekor juga dipegang oleh Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka saat behasil menangkap bandar narkoba Agus Salim warga Sungaliat pada 1.115 gram sabu (1,115 kilogram) besama 226,53 gram dan 1 butir ektasi pada 23 April 2022.

Tidak sampai di situ saja Tim Gradak Sat Narkoba juga masih memegang rekor untuk pengungkapan narkoba jenis ektasi oleh Sat Narkoba Polres dijajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Saat membekuk Herwanto alias Erwan warga Sungailiat dengan barang bukti 4.269 butir ektasi pada 8 Agustus 2022.

Prestasi yang dicapai oleh Sat Narkoba Polres Bangka ini dipastikan oleh Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan akan diberikan penghargaan.

"Pasti akan kita berikan penghargaan baik dari saya selaku Kapolres Bangka maupun dari Kapolda Kepulauan Bangka Belitung," kata AKBP Indra Kurniawan 

Disimpan Dalam Lemari Besi 

Banyaknya jumlah barang bukti yang diamakan oleh Sat Narkoba Polres Bangka tersebut sempat membuat bingung untuk melakukan penyimpanan barang bukti.

Setelah berkoordinasi dengan pimpinan barang bukti 3,6 kilogram sabu dan 355 butir ektasi tersebut diputuskan disimpan dalam lemari besi diruang Jubar Keuangan Polres Bangka.

Pasalnya Sat Narkoba Polres Bangka sendiri tidak memiliki tempat penyimpanan yang memadai.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved