Berita Pangkalpinang

Ini Penyebab Awal Pejabat Hingga ASN Bisa Korupsi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) Ndaru Satrio menilai, irisan antara hukum pidana dengan hukum administrasi memang tipis.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com
Ilustrasi kasus suap atau korupsi 

“Terdapat perintah dari pimpinan yang tidak mendasarkan pada prosedur yang ada, seorang ASN wajib bertanya terkait alasan pimpinan memerintahkan hal tersebut,” saran Ndaru.

Kendati begitu, memahami dan melatih sikap yang menjadi unsur penggerak dari pembentukan perilaku anti korupsi.

Sikap yang menjadi unsur penggerak anti korupsi yakni jujur, merupakan kesesuaian antara perkataan dan perbuatan yang merupakan unsur utama dalam membentuk karakter anti korupsi.

Baca juga: Diterpa Kasus Gratifikasi Proyek Pembebasan Lahan, Wali Kota Pangkalpinang Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Dituding Lakukan Gratifikasi, Molen Siap Digantung dan Sumpah Pocong

Baca juga: Merasa Wali Kota Pangkalpinang Difitnah Karena Gratifikasi, Iwan: Tunggu Saja Tanggal Mainnya

Disiplin merupakan kepatuhan terhadap sebuah peraturan yang sudah ditetapkan. Tanggung jawab berarti menjalankan kewajibannya dengan sungguh-sungguh.

Peduli mengandung ati bahwa harus ada upaya proaktif dalam menghadapi ancaman perbuatan korup ini. Sederhana adalah sebuah gaya hidup yang tidak mengedepankan kemewahan.

Kerja keras, semua tujuan yang hendak dicapai harus melalui sebuah proses yang diusahakan secara optimal dan sungguh-sungguh. Mandiri maksudnya membiasakan diri untuk tidak menggantungkan pada orang lain.

Adil merupakan sebuah sikap yang mengutamakan keseimbangan pada unsur kewajiban dan hak yang ada. Berani adalah tanpa rasa takut menghadapi kecurangan yang kemungkinan terjadi.

“Ketika semua usaha di atas sudah dilaksanakan, satu hal yang wajib kita sematkan pada setiap aktivitas kita adalah doa. Doa agar terhindar dari setiap perbuatan yang menjerumuskan kita ke dalam lingkaran tindak pidana korupsi yang mungkin ada di sekitar kita,” kata Ndaru.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved