Suparlan Datangi Polda Babel

Datangi Polda Bangka Belitung Bawa Map Kuning, Apakah Suparlan Lapor Balik Wali Kota Pangkalpinang?

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar mendatangi Mapolda

Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan
Gedung Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung. 

Tensi Politik Memanas

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen)
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, memastikan tensi politik menjelang 2024 akan semakin memanas setelah dirinya diterpa permasalahan, di mana pegawainya melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu karena menerima gratifikasi,

Seperti yang diketahui, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, melaporkan diri ke KPK karena telah menerima sejumlah uang dari Maulan Aklil.

Suparlan melapor ke KPK pada 7 Maret 2022 lalu karena telah menerima uang fee atau biaya pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut-Selindung dan rencana pembangunan Jalan Lingkar Timur dari pihak ketiga pada tanggal 29 Desember 2021 sebesar Rp50 juta.

Molen, sapaan akrab Maulan Aklil, mengatakan, sebagai kepala daerah, dirinya hanya bekerja sesuai tugas. Oleh karena itu, dia berharap orang-orang yang yang memiliki sifat iri dengki kepada dirinya segera sadar.

Pasalnya, dengan tuduhan seperti itu sangat berpengaruh dan merugikan orang lain.

"Saya doakan semoga orang-orang ini sadar, orang-orang ini bisa diberi barokahnya dari Allah, diampuni dosa-dosanya, biar mereka bisa sadar atas perlakuan ini sangat berpengaruh bagi orang lain," kata Molen kepada Bangkapos.com, Sabtu (21/5/2022).

Politikus PDIP ini menyebut, dalam pemberitaan beberapa media, memang dirinya dituding melakukan pemberian sejumlah uang secara cash (tunai) kepada Suparlan di ruang kerjanya di Dinas PUPR. Bahkan Molen mengklaim telah membacanya.

Namun, pada pemberitaan selanjutnya, lanjut Molen, Suparlan menyebut bukan dirinya yang memberi, akan tetapi melalui Kepala Bidang Pertanahan di Dinas PUPR, Yasin, yang digadang-gadang menjadi tangan kanannya.

Berkaca dari hal itu, dia menilai Suparlan seperti main-main dengan KPK. Padahal menurutnya, KPK merupakan institusi yang sangat dihormati dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Nantinya, ditakutkan KPK hanya akan dipermainkan, maka dari itu tudingan tersebut harus segera diluruskan.

"KPK institusi pemberantasan korupsi di Indonesia ini menurut kita prestisius dan dihormati, jangan main-main, bahaya. Institusi sekelas KPK saja dimain-mainkan, apalagi yang lainnya. Sedih juga kita melihat hal seperti ini, entah tahu apa enggak ini permasalahan nanti, saya rasa ini harus diluruskan," ungkap Molen.

Baca juga: Dituding Lakukan Gratifikasi, Molen Siap Digantung dan Sumpah Pocong

Baca juga: Maulan Aklil Dituding Gratifikasi, Ketua Fraksi PDIP Ahmad Amir: Itu Tak Masuk Akal

Baca juga: Merasa Wali Kota Pangkalpinang Difitnah Karena Gratifikasi, Iwan: Tunggu Saja Tanggal Mainnya

Molen mengatakan, sejauh ini, pihaknya melalui kuasa hukum Iwan Prahara dan melalui partai telah membuat laporan ke Polda Bangka Belitung terkait pencemaran nama baik dirinya.

Dia memastikan, proses hukum akan tetap berlanjut hingga masyarakat dapat memahami permasalahan yang sebenarnya.

"Sampai hari ini kami sudah melaporkan tadi melalui kuasa hukum saya ke pihak Polda, terkait pencemaran nama baik ini. Saya mohon maaf, tetapi kalau tidak dilakukan, nama baik saya juga tercemar, jadi secara hukum harus ditempuh," tegasnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved