Suparlan Datangi Polda Babel
Datangi Polda Bangka Belitung Bawa Map Kuning, Apakah Suparlan Lapor Balik Wali Kota Pangkalpinang?
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar mendatangi Mapolda
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar mendatangi Mapolda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (30/5/2022) siang.
Pantauan Bangkapos.com di lokasi, Suparlan dengan kemeja motif kotak-kotak dengan map berwarna kuning memasuki Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel.
Namun demikian, tak lama kemudian Suparlan diarahkan ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Kadis PUPR Pangkalpinang Suparlan Dulaspar Datangi Polda Bangka Belitung
Baca juga: Sebut Mau Berkonsultasi, Mantan Kadis PUPR Pangkalpinang Masuk ke Ruang Ditkrimsus Polda Babel
Baca juga: Usai Viral Terima Gratifikasi dan Lapor KPK, Mantan Kadis PUPR Pangkalpinang Absen ke Kantor
Mengenai kedatangannya, Suparlan tak banyak berkomentar, dirinya hanya mengeluarkan ucapan hendak berkonsultasi.
Kedatangan Suparlan juga diduga dilakukan pasca dirinya dilaporkan oleh Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil alias Molen bersama kuasa hukumnya Iwan Prahara beberapa waktu lalu di Polda Bangka Belitung atas tuduhan pencemaran nama baik pasca tuduhan gratifikasi yang dilakukan oleh Suparlan Dulaspar.
Masuk ke Ruang Ditkrimsus Polda Bangka Belitung
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar telah memasuki ruangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (30/5/2022) siang.
Setelah sebelumnya mengunjungi ruang SPKT Polda Bangka Belitung terlebih dahulu, mantan Kadis PUPR Kota Pangkalpinang itu langsung diarahkan petugas untuk menuju ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung.
Tidak banyak yang diucapkan Suparlan saat ditanyakan soal kedatangannya ke Polda Bangka Belitung.
"Mau konsultasi," kata Suparlan.
Kedatangan Suparlan ke Polda Bangka Belitung sekitar pukul 10.30 WIB.
Menjelang azan Dzuhur, Suparlan terpantau masih berada di ruangan Ditkrimsus Polda Bangka Belitung tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Suparlan mengaku menyerahkan uang Rp50 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2021 lalu.
Lalu pada Maret 2022, uang yang dilaporkan Suparlan itu ditetapkan sebagai gratifikasi dan menjadi milik negara.
Suparlan mengaku uang itu diberikan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil sebagai fee pembebasan tanah rencana pembangunan jalan Kerabut-Selindung dan pembangunan jalan tembus Lingkar Timur dari pihak ketiga, tanggal 29 Desember 2021 di ruang Kadin PUPR Pangkalpinang.
