Wawancara Khusus Bangka Pos Group

Serahkan Uang Rp 50 Juta ke KPK, Suparlan: Saya Tidak Mau Menerima yang Bukan Hak Saya

Mantan Kepala Dinas PU Kota Pangkalpinang Suparlan Dulaspar blak-blakan terkait penyerahan uang Rp 50 juta ke KPK.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Suparlan Dulaspar, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pangkalpinang, yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar mendatangi Polda Babel untuk berkonsultasi, Senin (30/5/2022).

Suparlan mengaku datang ke Polda untuk berkonsultasi terkait efek dari keputusannya menyerahkan uang Rp50 juta ke KPK.

Belakangan, keputusan Suparlan untuk menyerahkan uang tersebut ke KPK memang direspon beragam sehingga berita yang beredar justru jauh dari substansi.

Berikut penuturan Suparlan dalam wawancara khusus dengan Bangka Pos Group yang akan disajikan dalam dua seri:

Penyerahan uang Rp 50 juta yang saudara lakukan akhirnya menjadi polemik. Anda kemudian datang ke Polda Babel, apa yang saudara lakukan?

Saya awalnya datang ke Polda untuk menyerahkan barang bukti bahwa apa yang saya sampaikan adalah benar. Saya akan menyerahkan barang bukti rekaman pembicaraan saat uang tersebut diserahkan kepada saya.

Saya juga ingin konsultasi karena adanya beberapa pihak yang menyinggung perasaan saya terkait penyerahan uang Rp 50 juta ini ke KPK. Sejumlah media juga mengatakan bahwa saya adalah tukang bohong dan fitnah.

Selain itu, adakah niat untuk melaporkan pihak tertentu?

Iya ini juga terkait efek dari ramainya pemberitaan di media terkait uang Rp50 juta yang saya serahkan ke KPK. Ada yang menyudutkan saya dan mengatakan bahwa saya munafik.

Dia menyebut memang jadi Kepala Dinas PU itu tak pernah makan uang haram? Dia menyebut kalau dapat Rp50 juta dikembalikan, tetapi kalau menerima Rp5 miliar diam-diam.

Jadi selama ini saya dan keluarga saya ini dituduh menerima uang haram? Itu yang saya tidak terima dan akan saya laporkan.

Jadi begini, sebagai Kepala Dinas PU itu gaji dan tunjangan saya ada di tas Rp15 juta. Itu untuk ukuran Pangkalpinang sudah besar, tidak habis untuk makan sebulan.

Saudara sakit hati dikatakan menolak Rp 50 juta, tapi kalau Rp 5 miliar diam-diam diterima. Kalau misalnya saudara mendengar langsung ungkapan tersebut, saudara mau menjawab seperti apa?

Yang jelas tidak seperti itu. Berapapun yang dikasih kalau saya tidak mau ya tidak mau, ini soal harga diri.

Baca juga: Usai Datangi Polda Babel Terkait Kasus Gratifikasi, Ini Pernyataan Suparlan

Saya ini diajarkan menjadi orang jujur, lha kok saya dituduh sebagai tukang bohong, membuat fitnah dan sebagainya. Inilah yang saya persoalkan.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved