Breaking News

Bansos

Puluhan Triliun Dana Bansos Sudah Disalurkan di Tahun 2022, Lapor Bansos Tak Tepat Sasaran di Sini

Puluhan Triliun Dana Bansos Sudah Disalurkan di Tahun 2022, Begini Cara Melaporkan Bansos Tak Tepat Sasaran

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Bangkapos.com/Riki Pratama
Pada Perayaan Puncak HKSN, Mensos Risma Menilai Kondisi Sosial Masyarakat Babel Lebih Sejahtera 

Dalam pengelolaan anggaran, Kemensos senantiasa bekerja dan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik. 

Baca juga: Dona Ing Bikin Ibunya Menangis, Karyawati Cantik Alfamart Menghilang Diduga Diajak Kenalan di Medsos

Cara melaporkan

Berikut tata cara lapor jika menemukan bansos bermasalah melalui situs resmi lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR dari situs resmi lapor.go.id.

Buka laman https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial

Pilih satu dari tiga tipe pelaporan yang tersedia. Bisa pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi.

Setelah itu, perhatikan cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebelum mengisi laporan. 

Tuliskan judul laporan Anda untuk Kementerian Sosial. Judul laporan merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan.

Ketik isi laporan Anda untuk Kementerian Sosial. Di sini Anda diminta untuk menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan. Jika dibutuhkan, sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS.

Pilih tanggal kejadian ketika Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan.

Kemudian pilih lokasi kejadian ketika Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan. Lebih spesifik Anda menginput, lebih baik.

Lalu pilih kategori laporan Anda.

Upload atau unggah lampiran pendukung laporan Anda. Lampiran pendukung dapat  berupa gambar, dokumen, dan video dengan ukuran file maksimal 2 MB.

Sebelum mengakhiri laporan, Anda bisa memilih sebagai anonim atau rahasia atau keduanya. Jika memilih anonim, nama Anda tidak akan terpublikasi pada laporan. Sedangkan rahasia artinya laporan Anda tidak dapat dilihat oleh publik. Jika memilih keduanya, nama Anda tidak terpublikasi serta laporan Anda juga tidak bisa dilihat oleh publik.

Terakhir klik tombol warna merah yang bertuliskan "LAPOR!". (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved