Bansos
Puluhan Triliun Dana Bansos Sudah Disalurkan di Tahun 2022, Lapor Bansos Tak Tepat Sasaran di Sini
Puluhan Triliun Dana Bansos Sudah Disalurkan di Tahun 2022, Begini Cara Melaporkan Bansos Tak Tepat Sasaran
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Dalam pengelolaan anggaran, Kemensos senantiasa bekerja dan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik.
Baca juga: Dona Ing Bikin Ibunya Menangis, Karyawati Cantik Alfamart Menghilang Diduga Diajak Kenalan di Medsos
Cara melaporkan
Berikut tata cara lapor jika menemukan bansos bermasalah melalui situs resmi lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR dari situs resmi lapor.go.id.
Buka laman https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial
Pilih satu dari tiga tipe pelaporan yang tersedia. Bisa pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi.
Setelah itu, perhatikan cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebelum mengisi laporan.
Tuliskan judul laporan Anda untuk Kementerian Sosial. Judul laporan merupakan kesimpulan dari suatu permasalahan, inti dari suatu laporan yang disampaikan.
Ketik isi laporan Anda untuk Kementerian Sosial. Di sini Anda diminta untuk menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan. Jika dibutuhkan, sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS.
Pilih tanggal kejadian ketika Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan.
Kemudian pilih lokasi kejadian ketika Anda menerima pelayanan yang kurang memuaskan. Lebih spesifik Anda menginput, lebih baik.
Lalu pilih kategori laporan Anda.
Upload atau unggah lampiran pendukung laporan Anda. Lampiran pendukung dapat berupa gambar, dokumen, dan video dengan ukuran file maksimal 2 MB.
Sebelum mengakhiri laporan, Anda bisa memilih sebagai anonim atau rahasia atau keduanya. Jika memilih anonim, nama Anda tidak akan terpublikasi pada laporan. Sedangkan rahasia artinya laporan Anda tidak dapat dilihat oleh publik. Jika memilih keduanya, nama Anda tidak terpublikasi serta laporan Anda juga tidak bisa dilihat oleh publik.
Terakhir klik tombol warna merah yang bertuliskan "LAPOR!". (*)