Buron 4 Bulan Usai Curi Barang Korban Kecelakaan di Bangka Barat, Pria Ini Diciduk saat Jaga Malam
Buron 4 Bulan Usai Curi Barang Korban Kecelakaan di Bangka Barat, Pria Ini Diciduk saat Jaga Malam
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM, BANGKA ---Buron 4 Bulan Usai Curi Barang Korban Kecelakaan di Bangka Barat, Pria Ini Diciduk saat Jaga Malam.
Pepatah mengatakan bahwa kejahatan terjadi bukan sekadar karena ada niat, namun ada kesempatan ternyata benar terjadi.
Seperti dilakukan oleh F (25) dan JBO masing-masing warga yang berdomisili di Dusun Pala, Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat yang mencuri tas Noviardi korban kecelakaan yang tak sadarkan diri.
Tas yang dicuri diketahui berisi uang tunai sebesar Rp15 juta.
Tak menunggu waktu lama, tim Spider Polsek Jebus berhasil meringkus JBO (35), satu dari dua pelaku pencurian tersebut.
Sedangkan pelaku lainnya F baru berhasil diringkus Tim Spider Polsek Jebus, setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) buron selama empat bulan di Pondok Jaga Malam di Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Minggu (12/6/2022).
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berhasil menggasak dua buah tas dari dalam mobil milik Noviardi yang pingsan usai mengalami kecelakaan.
Tas berisi uang senilai Rp15 juta dan barang berharga lainnya, berhasil dibawa kabur keduanya saat kejadian kecelakaan tersebut.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Kelurga korban melaporkan kejadian ke Polsek Jebus guna ditindaklanjuti.
Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, mengatakan pelaku pencurian ini sudah diamankan Minggu (12/6/2022) di Dusun Pala, Teluk Limau.
"Sudah diamankan pelaku pencurian terhadap Noviardi yang tidak sadarkan usai alami kecelakaan. Pelaku ada dua orang, pria berinisial JBO sudah diamankan terlebih dulu. Dan ini F yang buron selama 4 bulan," kata Ghalih saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Kronologi kecelakaan hingga pencurian
Diketahui sebelumnya, pada Senin (21/2/2022) lalu, terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Daihatsu Grandmax Pick Up yang dikemudikan oleh Edi, dengan mobil Toyota Soluna yang dikemudikan Noviardi.
Diberitakan sebelumnya, laka lantas tersebut bermula dari upaya menghindari motor yang keluar dari gang. Namun akibatnya tabrakan antara dua unit mobil pun tak terelakkan.
"Kecelakaan bermula saat pengendara Granmax melintas dari arah cupat menuju Parittiga, tiba-tiba ada motor keluar. Sedangkan dari arah berlawanan melintas Toyota Soluna dengan kecepatan tinggi, sehingga tabrakan tidak bisa terhindari," jelasnya.
Akibatnya dua mobil dari dua arah yang berlawanan bertrabakan, hingga membuat bagian depannya mengalami rusak parah.
"Dalam insiden kecelakaan ini tidak terdapat korban meninggal dunia dan masih dalam proses penyelidikan. Polsek Jebus mengedepankan restorasi justice dalam suatu peristiwa hukum sesuai arahan Kapolri," ucapnya
Melihat insiden kecelakaan tersebut, bukannya menolong kedua pelaku malah memiliki niat buruk dengan mencuri tas milik korban.
Terlebih saat melancarkan aksinya korban dalam keadaan pingsan.
"Melihat Noviardi tidak sadarkan diri, keduanya langsung melancarkan aksinya dan mengambil tas berwarna hitam dan abu-abu milik Noviardi dan istrinya. Sadar dengan kejadian tersebut, adik korban melaporkan," ungkapnya.
Dengan adanya laporan tersebut, lanjut Ghalih, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan JBO, di Dusun Pala, Teluk Limau, Parittiga, pada Kamis (3/3/2022) lalu.
Berselang tiga bulan setelah penangkapan JBO, F berhasil diamankan di Pondok Jaga Malam, Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Parittiga, Minggu (12/6/2022).
"Merasa aman dan tidak dicari pihak kepolisian, DPO kembali keluar ke pondok jaga malam di tempat pelaku JBO ditangkap.
Keberadaan pelaku tersebut berhasil terdeteksi oleh Tim Spider Polsek Jebus, dan berhasil ditangkap," bebernya. (Bangkapos.com/Yuranda/Zulkodri)
