Mulai Juli 2022, Kelas BPJS Kesehatan Dilebur, Iuran Sesuai Gaji, Bagaimana yang Tak Berpenghasilan?

layanan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini diterapkan oleh BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Selain itu, ...

Kolase TribunMadura.com/Sumber: Kompas dan istimewa
Kartu BPJS Kesehatan__ Mulai Juli 2022, Kelas BPJS Kesehatan Dilebur, Iuran Sesuai Gaji, Bagaimana yang Tak Berpenghasilan 

BANGKAPOS.COM -- Mulai Juli 2022, kelas layanan di Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus.

Adapun penghapusan ini sebenarnya telah dicetuskan sejak beberapa tahun lalu.

Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini diterapkan oleh BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Selain itu, peleburan kelas BPJS Kesehatan ini juga berdampak terhadap besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta setiap bulannya.

Nantinya setelah kelas dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar, iuran BPJS Kesehatan bukan lagi berdasarkan kelas, melainkan sesuai dengan gaji peserta.

Baca juga: Doa Tobat & Amalan Penghapus Dosa Besar dan Kecil yang Dibaca Nabi Adam, Yunus dan Nabi Muhammad SAW

Baca juga: Atalia Istri Ridwan Kamil Cium Peti Jenazah Eril: Ikhlas Melepasmu adalah Bentuk Cinta Tertinggi

Baca juga: Dua Kali Jadi Janda, Celine Evangelista Ngaku Pernah Hubungan Badan Pertama Kali Usia Belasan Tahun

Baca juga: Pembeli Ditusuk Penjual Gegara Durian Garansi Uang Kembali, Polisi: Menurut Korban Tidak Manis

Baca juga: Pose Luna Maya Ketika Liburan di Jepang, Penampilannya yang Cantik ini Disebut Mirip Gigi Hadid

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Lantas jika iuran BPJS Kesehatan disesuaikan dengan gaji, bagaimana dengan peserta yang tidak memiliki penghasilan atau tidak punya gaji?

Penjelasan DJSN

Melansir Kompas.com, Minggu (12/6/2022), Wakil Ketua DJSN, Muttaqien mengatakan pihaknya masih menggodok besaran iuran BPJS Kesehatan terkait rencana peleburan kelas yang akan dilakukan pada Juli 2022.

Pihaknya belum memastikan nominal besaran iuran peserta seusai peleburan kelas, termasuk bagi yang belum berpenghasilan.

"Terkait iuran masih terus berproses dalam simulasi di internal pemerintah dan lembaga berdasarkan hitungan aktuaria jaminan sosial dan kemampuan membayar masyarakat," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Rusia Diprediksi akan Gunakan Senjata Lebih Mematikan dalam Perang di Ukraina, Rudal Kh-22?

Baca juga: Keran Ekspor CPO Sudah Dibuka, Harga TBS Kelapa Sawit Malah Semakin Anjlok Kecewakan Petani

Baca juga: Erina Gudono, Sosok Wanita yang Kini Terlihat Bersama Kaesang saat Nonton Persis Solo, Intip Fotonya

Baca juga: Doa-doa Dahsyat yang Dapat Mendatangkan Rezeki dan Kesuksesan Dalam Hidup

Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari

Menurut Muttaqien, kebijakan peleburan kelas dan rencana besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji itu dilakukan dengan tujuan yang lebih baik.

"Kebijakan yang akan diambil tentu bertujuan untuk keberlanjutan, peningkatan mutu, dan ekuitas di Program JKN dan mampu mencapai Universal Health Coverage di Indonesia," jelasnya.

Sementara itu, Pps. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman yang dikonfirmasi secara terpisah oleh Kompas.com juga mengungkapkan hal yang sama.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved