Mulai Juli 2022, Kelas BPJS Kesehatan Dilebur, Iuran Sesuai Gaji, Bagaimana yang Tak Berpenghasilan?
layanan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini diterapkan oleh BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Selain itu, ...
BANGKAPOS.COM -- Mulai Juli 2022, kelas layanan di Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus.
Adapun penghapusan ini sebenarnya telah dicetuskan sejak beberapa tahun lalu.
Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini diterapkan oleh BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Selain itu, peleburan kelas BPJS Kesehatan ini juga berdampak terhadap besaran iuran yang harus dibayar oleh peserta setiap bulannya.
Nantinya setelah kelas dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar, iuran BPJS Kesehatan bukan lagi berdasarkan kelas, melainkan sesuai dengan gaji peserta.
Baca juga: Doa Tobat & Amalan Penghapus Dosa Besar dan Kecil yang Dibaca Nabi Adam, Yunus dan Nabi Muhammad SAW
Baca juga: Atalia Istri Ridwan Kamil Cium Peti Jenazah Eril: Ikhlas Melepasmu adalah Bentuk Cinta Tertinggi
Baca juga: Dua Kali Jadi Janda, Celine Evangelista Ngaku Pernah Hubungan Badan Pertama Kali Usia Belasan Tahun
Baca juga: Pembeli Ditusuk Penjual Gegara Durian Garansi Uang Kembali, Polisi: Menurut Korban Tidak Manis
Baca juga: Pose Luna Maya Ketika Liburan di Jepang, Penampilannya yang Cantik ini Disebut Mirip Gigi Hadid
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Lantas jika iuran BPJS Kesehatan disesuaikan dengan gaji, bagaimana dengan peserta yang tidak memiliki penghasilan atau tidak punya gaji?
Penjelasan DJSN
Melansir Kompas.com, Minggu (12/6/2022), Wakil Ketua DJSN, Muttaqien mengatakan pihaknya masih menggodok besaran iuran BPJS Kesehatan terkait rencana peleburan kelas yang akan dilakukan pada Juli 2022.
Pihaknya belum memastikan nominal besaran iuran peserta seusai peleburan kelas, termasuk bagi yang belum berpenghasilan.
"Terkait iuran masih terus berproses dalam simulasi di internal pemerintah dan lembaga berdasarkan hitungan aktuaria jaminan sosial dan kemampuan membayar masyarakat," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Rusia Diprediksi akan Gunakan Senjata Lebih Mematikan dalam Perang di Ukraina, Rudal Kh-22?
Baca juga: Keran Ekspor CPO Sudah Dibuka, Harga TBS Kelapa Sawit Malah Semakin Anjlok Kecewakan Petani
Baca juga: Erina Gudono, Sosok Wanita yang Kini Terlihat Bersama Kaesang saat Nonton Persis Solo, Intip Fotonya
Baca juga: Doa-doa Dahsyat yang Dapat Mendatangkan Rezeki dan Kesuksesan Dalam Hidup
Baca juga: 5 Bacaan Doa Agar Terlihat Cantik dan Bercahaya, Aura Wajah Terpancar Setiap Hari
Menurut Muttaqien, kebijakan peleburan kelas dan rencana besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji itu dilakukan dengan tujuan yang lebih baik.
"Kebijakan yang akan diambil tentu bertujuan untuk keberlanjutan, peningkatan mutu, dan ekuitas di Program JKN dan mampu mencapai Universal Health Coverage di Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, Pps. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Arif Budiman yang dikonfirmasi secara terpisah oleh Kompas.com juga mengungkapkan hal yang sama.
Menurutnya, penentuan besaran iuran BPJS Kesehatan bukanlah hal yang mudah dan membutuhkan banyak pertimbangan.
"Besaran iuran program JKN itu diatur melalui Peraturan Presiden, sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar jika memang ada besaran iuran baru. Memerlukan perhitungan yang tepat dan tidak memberatkan peserta," tutur Arif dikutip dari Kompas.com (12/6/2022).
Bukan hal baru
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan besaran gaji ini sebenarnya bukanlah hal yang baru.
Baca juga: Pindah ke IKN, ASN Enggak Perlu Lagi Nyicil Rumah, Semua Gratis
Baca juga: Beldi, Sosok Guru SD yang Temukan Jasad Eril, Beri Pesan Haru ke Ridwan Kamil: Tuhan akan Hapus. . .
Baca juga: Tak Perlu Cuci Darah, Cukup Gunakan Tanaman Ini Perbaiki Fungsi Ginjal, Tips dr Zaidul Akbar
Baca juga: 12 Bacaan Doa Paling Dahsyat Dalam Al Quran, Termasuk Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit
Baca juga: 2 Doa Singkat tapi Manfaatnya Dahsyat, Allah Kabulkan Permintaan Hambanya Hingga Dirindukan Surga
Baca juga: Dahsyatnya Doa Pendek ini, Dapat Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit, DIamalkan Yuk
Dilansir dari Kompas.com, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sesuai gaji telah diterapkan di Indonesia, sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Dijelaskan Arif, saat ini, peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta memiliki besaran iuran BPJS Kesehatan yang telah disesuaikan dengan gaji.
(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com