Berita Pangkalpinang

Dindikbud Pangkalpinang Jamin Ratusan Lulusan SD yang Tak Tertampung di SMP Bisa Sekolah

Pemerintah Kota Pangkalpinang, memastikan semua anak usia wajib sekolah di daerah itu dapat mengenyam bangku pendidikan.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Suasana kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMP N 1 Pangkalpinang, Senin (30/5/2022). Seorang guru tampak antusias memberikan pembelajaran bagi siswa-siswi di sekolah tersebut. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan semua anak usia wajib sekolah di daerah itu dapat mengenyam bangku pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy menegaskan, setiap anak dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun 2022 ini bisa bersekolah karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan.

“Jangan ada anak yang putus sekolah, itu kewajiban negara untuk melaksanakannya,” kata Erwandy kepada Bangkapos.com, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: SMP Swasta di Pangkalpinang Siap Terima Siswa pada Tahun Ajaran Baru

Baca juga: Sopir Hilang Kendali karena Mengantuk, Truk Tangki BBM di Bangka Selatan Hantam Pagar Pembatas Jalan

Erwandy mengungkapkan, pihaknya memperkirakan ada sekitar 138 orang siswa lulusan SD tidak akan tertampung di SMP negeri maupun swasta.

Berdasarkan data yang ada jumlah lulusan SD tahun ini total 3.846 siswa, baik negeri dan swasta.

Rinciannya 2.950 orang dari sekolah negeri dan 896 orang dari sekolah swasta.

Sementara daya tampung SMP negeri mau pun swasta yang disediakan 3.708  kursi.

Itu terdiri dari 2.376 kursi untuk sekolah negeri dan 1.332 untuk sekolah swasta.

Dengan begitu ada selisih 138 lulusan SD yang tidak terakomodasi lanjut ke jenjang SMP.

Hal itu setelah dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal atau SPM pendidikan 32 orang per rombel.

SPM sendiri adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap peserta didik secara minimal.

“Berdasarkan SPM itu rasio siswa per rombel minimal 32 orang dan maksimal 36 orang. Jadi kita bisa lebih dari 32 orang per rombel,” terang Erwandy.

Di sisi lain lanjutnya, guna mengantisipasi ketimpangan itu pihaknya telah melibatkan sekolah swasta untuk ikut dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB.

Pihaknya mengajak wali murid untuk juga terbuka pada pilihan sekolah swasta, baik dari yayasan maupun dari Departemen Agama.

Untuk itu pihaknya menjamin semua anak usia wajib sekolah di Pangkalpinang semuanya dapat terakomodasi untuk mengenyam bangku sekolah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved