Sabtu, 30 Mei 2026

BPJS Kesehatan

Standar Kelas Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan saat Dilebur Menjadi KRIS

Dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 ditentukan bagaimana standar ruang perawatan pasien, mulai dari bahan bangunan, ventilasi, hingga pencahayaan.

Tayang:
Editor: fitriadi
KOMPAS.com/DEAN PAHREVI
Ruang rawat inap pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) di RSUD Kota Bekasi, Kamis (24/1/2019).Standar Kelas Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan saat Dilebur Menjadi KRIS 

Bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, akan ada tiga pilihan kelas iuran BPJS Kesehatan. Mereka ini biasanya masuk kelas kepesertaan mandiri.

Sedangkan untuk peserta dari masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah," kata Arif, Minggu (12/6/2022) siang, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Tarif Iuran BPJS Kesehatan Tidak Berubah Hingga 2024

Sementara itu, bagi peserta PPU atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri maupun pekerja swasta, besaran iurannya sebesar 5 persen dari upah yang dipotong dari gaji pekerja. Rinciannya 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Ia menjelaskan, untuk perhitungan iuran ini berlaku batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten atau kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," beber Arif.

3 pilihan iuran untuk pekerja informal

Bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Terkait jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

"Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp 42.000," beber Arif.

Jadi, ia menambahkan, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3.

"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," tandasnya.

Kapan Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Berlaku?

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved