Sabtu, 30 Mei 2026

BPJS Kesehatan

Standar Kelas Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan saat Dilebur Menjadi KRIS

Dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 ditentukan bagaimana standar ruang perawatan pasien, mulai dari bahan bangunan, ventilasi, hingga pencahayaan.

Tayang:
Editor: fitriadi
KOMPAS.com/DEAN PAHREVI
Ruang rawat inap pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) di RSUD Kota Bekasi, Kamis (24/1/2019).Standar Kelas Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan saat Dilebur Menjadi KRIS 

Pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai skema kelas 1, 2 dan 3.

Pemerintah masih mengkaji skema baru tarif iuran BPJS Kesehatan seiring rencana perubahan standar perawatan pasien menjadi satu kelas.

Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk pasien peserta BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti
mengisyaratkan sampai tahun 2024 besarannya tidak akan naik.

Ali Ghufron mengatakan, program KRIS tersebut memang rencananya akan diuji coba pada tahun 2022 ini.

Namun kata Ali Ghufron, saat ini proses standarisasi kelas masih dalam perumusan konsep.

"Apakah cukup dengan 12 kriteria fisik atau lebih ke arah esensial seperti akses dokter dan obat. Maka, DPR Komisi IX mendesak untuk adanya penyamaan definisi dan kriteria serta roadmap pentahapan yang lebih rinci," kata Ali Ghufron dikutip dari  Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Rencananya, program KRIS akan diterapkan mulai Juli 2022. Targetnya tahun 2024 seluruh rumah sakit sudah menerapkan KRIS.

Tahap awal pemberlakuan KRIS diterapkan di sejumlah rumah sakit yang sudah memenuhi standar layanan KRIS sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Ghufron menjelaskan, pada dasarnya prinsip asuransi kesehatan sosial adalah saling tolong menolong.

Ghufron menjabarkan, pada peserta yang memiliki gaji atau upah diterapkan besaran iuran sebanyak 5 persen.

Adapun, jumlah tersebut akan dipotong sebanyak 1 persen dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja.

Batas tertinggi penghasilan pekerja dijadikan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 12 juta.

Sedangkan batas terendahnya mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten atau kota.

"Di Indonesia, penghitungan iuran ini berlaku menggunakan patokan pendapatan gaji maksimal Rp 12 juta.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved