BPJS Kesehatan
Standar Kelas Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan saat Dilebur Menjadi KRIS
Dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 ditentukan bagaimana standar ruang perawatan pasien, mulai dari bahan bangunan, ventilasi, hingga pencahayaan.
Mereka yang gajinya tinggi dihitung maksimal 5 persen dari Rp 12 juta. Tentu ini tidak terlalu beda dengan mereka yang bergaji di bawahnya," terang dia.
Sedangkan untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja akan dibayarkan pemerintah pusat atau daerah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat, peserta tersebut masuk kategori miskin atau tidak mampu dan memenuhi syarat masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melansir KompasTV, Ali Ghufron Mukti mengatakan, seharusnya semakin tinggi gaji atau upah, semakin besar pula iurannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Tetapi di Indonesia ini diberi maksimum Rp12 juta. Sehingga mereka yang bergaji Rp 100 juta dengan yang gaji Rp 10 juta itu hampir sama,” kata Ali Ghufron dalam dialog Sapa Indonesia Akhir Pekan Kompas TV, Sabtu (11/6/2022).
Ia menambahkan, jika tidak ingin ada kegaduhan, sebaiknya memang diubah menjadi maksimal Rp12 juta, kemudian disesuaikan yang lebih bagus.
“Sehingga ada cross subsidy (subsidi silang, red), ada gotong royong, konsep asuransi kesehatan sosial.”
“Harusnya yang gajinya tinggi iurannya lebih banyak, tetapi tidak sekarang ya. Sekarang ini hampir sama,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai wacana standardisasi kelas layanan nantinya akan merujuk pada pelayanan kesehatan kelas berapa? Ali hanya mengatakan bahwa itu pertanyaan yang sulit dijawab.
“Justru itu. Itu kan menunjukkan perlunya komprehensivitas dan pemahaman serta perumusan yang bagus. Jadi kalau menjawab pertanyaan itu saja sudah sulit,” jawabnya.
Roadmap kebijakan tentang standardisasi kelas, kata Ali, disusun oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Tetapi, yang jelas, lanjut dia, pada tahun 2022, akan mulai diuji coba. Selanjutnya, akan dimulai secara bertahap pada 2023.
“Roadmap-nya seperti itu. Nanti di 2024 itu kemudian diimplementasi lebih banyak.”
“Bagi BPJS, kita fokus pada mutu, peningkatan seperti apa yang dibutuhkan masyarakat. Kalau masyarakat ditanya, dan kami melakukan penelitian, apakah mereka yang kelas III ingin naik kelas dengan bayar lebih, ternyata tidak,” ucapnya.
Menurut Ali, kebanyakan mereka ingin tetap di kelas III.
Begitu pula dengan peserta yang terdaftar di kelas II, tidak mau turun ke kelas III meskipun dengan iuran yang lebih murah.
Hal yang sama, kata dia, terjadi pada peserta kelas I.
“Apakah ingin turun tapi iurannya dikurangi? Nggak, ‘Saya iurannya tetap tapi tetap di kelas I,’” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai apakah nantinya layanan yang diterima oleh peserta masing-masing kelas akan sama? Ia mengatakan, menyamakan layanan merupakan hal yang bagus.
“Tapi urgensinya perlu kita tata kembali. Yang justru urgen adalah tata kelola di kelas I, II, III, itu harusnya bagaimana standar klinis medis mengelola pasien,” ujar Ali.
Ali menegaskan, hal itu yang jauh lebih urgen dan lebih penting dalam kaitannya dengan equity.
“Jadi kalau kelas fisik, boleh-boleh tapi tidak terlalu esensial. Yang esensial itu bagaimana pasien dapat obat, dapat daftar, dapat kepastian, begitu.”
Mengenai usulan iuran bulanan diratakan sebesar Rp75 ribu per bulan, Ali mengatakan hal itu tidak sesuai dengan prinsip dasar asuransi kesehatan sosial.
“Semua sama, yang miskin maupun kaya, itu menyalahi prinsip dasar asuransi kesehatan sosial, karena gotong royongnya tidak ada, " kata Ali Ghufron. (Bangkapos.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220204-ruang-perawatan-pasien-bpjs-kesehatan.jpg)