Berita Pangkalpinang

20 Bulan Jelang Pemilu Serentak, Bawaslu Pangkalpinang Bidik Politik Uang

Menjelang 20 bulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupaya mengawasi berbagai pelanggaran yang terus terjadi selama penyelenggaraan pemilu.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Novrian Saputra. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Menjelang 20 bulan menuju pemilihan umum (Pemilu) pada Februari 2024 mendatang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berupaya mengawasi berbagai pelanggaran yang terus terjadi selama penyelenggaraan pemilu, terutama soal maraknya politik uang atau money politic.

Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Novrian Saputra mengakui, berkaca dari pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) serta pemilihan legislatif (pileg) beberapa tahun lalu memang masih terdapat beberapa pelanggaran.

Di mana pelanggaran yang masih sering dilakukan oleh para calon kandidat biasanya dimulai dari politik uang, penggunaan fasilitas negara sampai pemanfaatan aparatur sipil negara (ASN) untuk berkampanye.

“Jadi diperkirakan pelanggaran pemilu yang akan datang itu masalah money politic, kemudian penggunaan fasilitas negara, ataupun pemanfaatan ASN. Jadi ada beberapa kategori yang memang tren pelanggaran itu kemarin tinggi, dan kita berharap Bahwa ke depannya itu menjadi berkurang,” ungkap Novrian kepada Bangkapos.com, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: 14 Hari Karyawati Cantik Alfamart Hilang Bak Ditelan Bumi, Siapa Sosok Laki-laki yang Sering Nelpon

Baca juga: Hati-hati! Ratusan Orang di Bangka Belitung Terserang Demam Berdarah, 11 Orang Wafat

Dikatakan Novrian, dampak politik uang sendiri sangat berbahaya di mana dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup serta dapat merusak paradigma bangsa.

Seharusnya dunia politik harus memberikan fungsi edukasi kepada masyarakat, namun dengan adanya politik uang dunia politik tidak lagi mendidik.

Dalam artian seseorang itu memilih kepala daerah, presiden maupun wakil rakyat tidak subjektif lagi.

Mereka memilih itu bukan berdasarkan dari visi misi yang sudah ditawarkan oleh calon, akan tetapi memilih karena uang gitu uang atau materi lainnya yang dijanjikan.

“Jadi mereka bukan melihat lagi bahwa kepada apa visi misi atau program yang sudah janjikan, tetapi memilih karena calon tersebut sudah membayar mereka untuk memilihnya, itu jeleknya money politic,” terang Novrian.

Menurutnya, bawaslu tidak tinggal diam dalam melakukan pengawasan agar potensi pelanggaran selama Pemilu tidak terjadi.

Penindakan pun turut mengikuti dan dilaksanakan dengan tegas.

Peran serta masyarakat dan organisasi masyarakat dalam mengawasi atau memantau jalannya proses kontestasi demokrasi merupakan hal yang sangat penting, terutama dalam praktik politik uang.

Bawaslu  sangat mendukung apabila ada masyarakat yang peduli dan mau melaporkan apabila ada politik uang dalam penyelenggaraan kontestasi politik itu.

Untuk itu pihaknya, menjamin keamanan dan identitas pelapor politik uang.

Pihaknya menerapkan Whistleblowing System, di mana masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan terindikasi pelanggaran yang terjadi kepada bawaslu.

Kerahasiaan dari pelapor akan dirahasiakan karena ada ruang informasi awal.

“Apakah masyarakat kalau melapor harus menjadi saksi kemudian muncul dianya sebagai pelapor itu tidak. Artinya bahwa seluruh itu sama dengan kayak model KPK ataupun lembaga penegakan hukum. Kita tidak menampilkan, karena yang menemukannya adalah pengawas atas dasar informasi dari masyarakat yang memang identitasnya tidak mau diketahui,” jelas Novrian.

Baca juga: Baswaslu Kota Pangkalpinang Dorong Masyarakat Awasi Pemilu, Bisa Jadi Hakim Partisipatif

Baca juga: Begal di Petaling Viral di Medsos, Ternyata Kebohongan Demi HP Baru

Pada tahun-tahun sebelumnya Bawaslu Kota Pangkalpinang, sendiri telah melakukan penindakan administratif kepada sejumlah calon yang ‘mencuri’ atau lebih dahulu melakukan kampanye.

Seperti melakukan kampanye di tempat pendidikan, menempel stiker di tiang listrik hingga memasang spanduk di pepohonan.

Sedangkan untuk politik uang, bawaslu dalam menjalankan tugasnya di dalam melakukan penanganan pelanggaran berpatokan kepada formil dan materil untuk menjadikan ini menjadi suatu pelanggaran.

“Dalam hal alat bukti kemudian masalah siapa yang yang melaksanakan atau yang melakukan money politic itu selama ini masih masih belum ataupun tidak ada, malahan itu belum ada dilaporkan kepada bawaslu,” ucap dia.

Oleh karena itu Novrian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh politik uang.

Dari kacamata hukum politik uang tidak dibolehkan begitu juga dari sisi keagamaan.

Melainkan pilihlah seorang pemimpin berdasarkan visi misi dan pendekatan yang bagus dengan masyarakat, bukan melalui cara kotor.

“Janganlah money politic ataupun janganlah menerima suap. Karena yang memberi dan menerima itu sama saja. Pilihlah pemimpin yang programnya sudah bagus, kemudian visi misinya dan cara pendekatan ke masyarakatnya juga bagus dan memberikan edukasi. Artinya tanpa harus menggunakan uang dia pasti terpilih,” pesan Novrian. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved