PPPK 2022
193.954 Guru Lulus Passing Grade 2021 Diangkat Duluan Pada Seleksi PPPK Guru 2022
Yang akan menjadi prioritas pada seleksi PPPK Guru 2022 adalah guru honorer yang telah lolos passing grade pada seleksi PPPK Guru 2021.
Pada Pasal 32 PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 dijelaskan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.
Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril mengatakan, pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1 PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022.
“Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya,” lanjut Iwan.
“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” tambah Iwan.
Baca juga: Kesejahteraan Honorer Jauh di Bawah UMR, Menpan RB Minta Ditata dan Dapat Upah Layak
Mendikbudristek menambahkan pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.
“Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik,” pesan Mendikbudristek.
Selengkapnya simak PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 pada LINK INI
Kapan Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka?
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce belum bisa memastikan jadwal seleksi PPPK Guru 2022.
Menurtutnya, saat ini instansi terkait masih dalam proses menetapkan formasi.
"Sabar, nanti diinfokan ya oleh Kemendikbudristek dan BKN, masih proses verifikasi penetapan formasi," kata Mohammad Averrouce dikutip dari Kompas.com, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Berapa Gaji PPPK? Ini Bedanya dengan PNS soal Hak dan Sistem Pengangkatan
Berikut tahapan kegiatan rekrutmen PPPK Guru 2022, dilansir dari Grid.ID:
- Finalisasi data kebutuhan CASN : Bulan Maret;
- Pembukaan e-formasi : Bulan Maret-April;
- Validasi usulan formasi : Bulan Mei;
- Penetapan kebutuhan : Bulan Juni;
- Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda : Bulan Juni;
- Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN : Bulan Juni;
- Pengumuman seleksi : Bulan Juli;
- Pendaftaran SSCASN-BKN : Bulan Juli;
- Pelaksanaan seleksi : Bulan Juli.
Artikel menarik lainnya di Google News
(Bangkapos.com/Fitriadi)