Bagaimana Hukum Orang yang Meninggal Dunia Tapi Masih Punya Utang, Ini Kata Buya Yahya

Seorang punya hutang, lalu meninggal dunia tapi masih punya utang, dia tidak berdosa asalkan memang tidak mempunyai uang dan ada niat melunasinya.

Penulis: Widodo | Editor: Teddy Malaka
YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum orang yang meninggal dunia tapi masih punya utang. 

Sekali lagi, Buya Yahya berpesan untuk segera melunasinya jika masih memiliki hutang, agar tidak berdosa di hadapan Allah SWT.

Ingin Utang Cepat Lunas Walaupun Setinggi Gunung, Buya Yahya Sarankan Seperti Ini

Buya Yahya menyarankan cara seperti ini bagi orang yang ingin cepat melunasi utang.

Sebagaimana diketahui bahwa masih banyak orang berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Buya Yahya Jelaskan Begini Cara Tobat dari Zina Agar Langsung Diampuni

Terlebih ketika pendapatan kala itu tidak cukup untuk membeli keperluan.

Hingga akhirnya orang tersebut memilih untuk berutang.

Bahkan tidak disadari bahwa utang sudah banyak.

Bagi Anda yang ingin melunasi utang, Buya Yahya menyarankan agar melakukan cara ini.

Amalkanlah cara ini agar utang segera lunas.

Hal iti dia beberkan dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah 4 Desember 2019.

Menurut Buya Yahya, hal yang pertama sekali agar dimudahkan membayar utang adalah niat dan kemauan untuk membayar hutang.

"Tanpa adanya niat, mustahil hutang bisa terbayar, karena jangankan membayar, niat untuk membayar saja tidak ada, maka akan sulit hutang tersebut lunas," terangnya.

Buya Yahya menegaskan, utang wajib dilunasi.

Baca juga: Bukan Hanya Ayah Kandung, Inilah Orang yang Berhak Menafkahi Wanita Janda, Kata Buya Yahya

Jika tidak dilunasi maka keluarga atau ahli warisnya akan menjadi sasaran dimintai tagihan membayar hutang.

"Pertama niat untuk membayar utang kemudian jangan menunda-nunda jika sudah ada uang," sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved