Breaking News

Bolehkah Jika Terlanjur Jatuh Cinta dengan Istri Orang? Begini Kata Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan jika ada yang mencintai istri atau suami orang karena sikapnya baik, bukan dengan tujuan nafsu, jangan dikeluarkan dalam hati.

Penulis: Widodo | Editor: Ardhina Trisila Sakti
YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya menjelaskan bagaimana jika terlanjur jatuh cinta dengan istri orang. 

Yaitu hanya semata-mata ingin membantu wanita tersebut dan keluarganya dengan cara menikahinya.

Selain menjauhkan diri dari yang namanya maksiat, menikah sebagai menyempurnakan separuh agama.

Maka dianjurkan dalam Islam untuk menikah.

Baca juga: Bagaimana Hukum Orang yang Meninggal Dunia Tapi Masih Punya Utang, Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya memberikan penjelasan sekaligus saran kepada orang tersebut.

Hal itu dia ungkapkan dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 29 November 2021.

Menurutnya, hal semacam itu sah-sah saja dan tidak ada masalah.

Hal itu juga dibolehkan dalam Islam selama memiliki niat yang benar-benar tulus karena Allah.

"Dalam keyakinan Anda, Anda pasti dapat membantu ke jalan yang lebih baik serta dapat bermanfaat untuknya," sebut Buya Yahya.

Selama orang yang melamar perempuan janda tersebut sudah memiliki kerelaan dan kesiapan hati maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.

Buya Yahya menambahkan, asalkan semua rasa siap dan rela tersebut tidak didasari dengan syahwat atau hawa nafsu saja.

Dalam menikahi perempuan termasuk seorang janda tentu harus memiliki niat yang baik terlebih dahulu.

"Anda tidak mempermasalahkan perbedaan umur yang cukup jauh misal atau dari segi fisik.

Karena memang niat Anda murni ingin menikahinya karena ingin meraih surga Allah bersamanya," kata Buya Yahya.

"Selain itu, anggaplah anak yang dimiliki oleh janda tersebut merupakan bonus kemuliaan dari Allah SWT karena tidak perlu repot-repot membiayainya sewaktu baru lahir," bebernya.

Baca juga: Seorang Janda Bertanya, Bolehkah Bertahun-tahun Dinafkahi Pria Tanpa Dinikahi, Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya menyarankan, selama tujuan orang tersebut baik maka silahkan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved