Berita Pangkalpinang
Dibentuk Pekan Lalu, Pj Gubernur Baru Mulai Diskusi Penetapan Susunan Pengurus Satgas Tambang Ilegal
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal pada Minggu (19/6/2022) lalu.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi Bangka Belitung membentuk Satgas Tambang Timah Ilegal pada Minggu (19/6/2022) lalu.
Satgas ini diketuai olah Thamron alias Aon, yang merupakan pengusaha asal Koba, yang sudah malang melintang di dunia pertimahan sejak lama.
Tugas satgas ini adalah meminimalisir tambang ilegal dan mengingatkan kolektor timah agar berhenti menampung timah tanpa regulasi.
Langkah ini diambil Pemprov Bangka Belitung karena merasa permasalahan timah perlu diatasi bersama dan melibatkan masyarakat.
Baca juga: Jamal Mirdad Menyesal Bunuh Ibu Kandung, Sebut Dirinya Tak Bisa Masuk Surga
Baca juga: Kasus Laporan Mantan Kadis PUPR Kota Pangkalpinang Terus Berlanjut, Sejumlah Saksi Telah Dipanggil
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaludin, membeberkan beberapa progres Satgas Tambang Timah Ilegal, yang jelas susunan pengurus satgas sedang dalam proses persiapan.
"Kita sudah diskusikan, kita akan formalkan, SK sedang disiapkan, susunan pengurus sedang disiapkan, lihat saja di lapangan apa yang terjadi," ungkap Ridwan saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (28/6/2022).
Lebih lanjut, dalam pembentukan Satgas Tambang Timah Ilegal ini juga ditanggapi oleh Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dan Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Bangka Belitung.
Baca juga: Teganya Jamal Mirdad, Terungkap 1 Hari Sebelum Habisi Nyawa Ibunya Pelaku Bikin Skenario Pembunuhan
Baca juga: Tak Terdaftar di Mypertamina, Masyarakat Terancam Tak Bisa Beli Pertalite dan Solar Subsidi
Mereka sudah bertemu Pj Gubernur dan menyampaikan masukan beberapa waktu lalu.
"Bagus, APRI dan Astrada mendukung. Seluruh rakyat harus berperan," kata Ridwan.
Dia menegaskan dengan dibentuknya Satgas Tambang Timah Ilegal ini maka diharapkan tidak ada aktivitas tambang ilegal lagi.
"(Targer-red) Jangka pendek dan jangka panjang sama saja, tidak boleh ada pertambangan ilegal," tegas Ridwan.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
