Berita Pangkalpinang

Hari Kelima Seleksi JPTP Dinas Pariwisata Pangkalpinang Masih Sepi,Pendaftaran Terakhir 30 Juni 2022

Posisi beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung yang lowong kembali dilelang.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
bangkapos.com
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal. 

Di mana kepala dinasnya akan memasuki masa pensiun. Maka dari itu pihaknya masih menunggu instruksi dari Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, untuk mengisi dia jabatan kepala OPD yang masih kosong.

Sementara untuk jabatan Plt sekelas kepala bidang (kabid) yang masih lowong, nantinya akan ditentukan oleh kepala OPD dan pertimbangan kepala daerah.

“BKPSDMD, Inspektorat itu masih kosong. Belum lagi nanti tanggal 1 Juli kominfo. Untuk sekelas Kabid itu kepala OPD yang menentukan,”  ungkap Fahrizal.

Syarat Ikut Seleksi

Fahrizal menjelaskan, dalam seleksi terbuka jabatan kepala OPD lowong itu terdapat beberapa persyaratan. Untuk persyaratan umum yakni merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan usia maksimal 56 tahun pada saat diangkat dalam jabatan. Kedua, penilaian prestasi kerja (SKP) paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Ketiga, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, tidak sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana. Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Mendapat persetujuan dari atasan langsung bagi PNS Pemerintah Kota Pangkalpinang, sedangkan bagi PNS dari luar harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Memiliki NPWP dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak Tahun 2021. Telah melaporkan LHKPN dan LHKASN Tahun 2021. Yang penting sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” kata Fahrizal.

Di samping itu untuk persyaratan khusus lanjut dia, memiliki pangkat golongan minimal pembina atau IV a. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana S-1 atau diploma IV semua jurusan.

Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator eselon III a paling singkat dua tahun atau Eselon III b paling singkat tiga tahun, atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun dan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

Telah mengikuti serta lulus diklat kepemimpinan tingkat II atau minimal diklat kepemimpinan tingkat III, kecuali JF jenjang ahli madya.

“Jadi jabatan setara sekretaris atau kepala bidang itu boleh dari dinas mana pun. Kalau baru dilantik terus ikut seleksi tidak bisa,” bebernya.

Sedangkan untuk informasi pendaftaran, formulir pendaftaran dan format lampiran Erwandy berujar, dapat diunduh melalui http://www.bkpsdmd.pangkalpinangkota.go.id. Setelah itu mengirimkan kembali formulir pendaftaran beserta seluruh lampiran dalam bentuk file berekstensi pdf ke email panseljpt.kotapkp@gmail.com.

“Formulir pendaftaran yang ditandatangani pelamar diatas materai Rp10.000 dengan melampirkan file kelengkapan berkas persyaratan administrasi yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Sementara untuk tahapan seleksi administrasi dimulai pada tanggal 1-4 Juli 2022. Penulisan makalah tanggal 5-6 Juli 2022. Asesmen tanggal 7-8 Juli 2022.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved