Selasa, 12 Mei 2026

Kena Tilang Online atau Tidak Ya, Ini Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE

Jika pengendara bermotor ingin mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak selama penerapan tilang online, bisa mengeceknya secara online.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews/Jeprima
CCTV ETLE atau tilang elektronik dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Kamera pengintai ini dipasang untuk merekam pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan aturan tilang online atau tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar peraturan tertib berlalulintas di sejumlah daerah. 

BANGKAPOS.COM - Selama penerapan tilang online atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pengendara bermotor kadang tidak menyadari terekam kamera pengawas dari kepolisian ketika melakukan pelanggaran tertib berlalu lintas di jalan raya.

Pengendara bermotor juga tidak tahu apakah dirinya kena tilang online atau tilang elektronik atau tidak.

Memang dalam sistem tilang ini tidak ada komunikasi antara petugas kepolisian dan pengendara yang melanggar.

Jika pengendara bermotor ingin mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak selama penerapan tilang online, bisa mengeceknya secara daring atau online.

Baca juga: Ribuan Pengendara Kena Tilang Alat ETLE Pangkalpinang, Begini Cara Bayarnya Lewat BRI dan Bank Lain

Berikut langkah mengecek tilang online, dilansir dari laman resmi Korlantas.polri.go.id:

1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data

2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

2 Cara Pengawasan Tilang Online

Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan aturan tilang online atau tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar peraturan tertib berlalulintas di sejumlah daerah.

Dalam pemberlakuan aturan tilang online, Korlantas Polri menerapkan setidaknya dua cara, sama-sama menggunakan kamera.

Cara pertama yakni menggunakan kamera CCTV yang dipasang di jalan raya. Sedangkan cara kedua berupa kamera berjalan atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

Kamera berjalan atau ETLE mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.

Baca juga: Apakah Pakai Sandal Jepit Saat Kendarai Motor, Kena Tilang? Ini Penjelasan Polisi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved