Selasa, 12 Mei 2026

Kena Tilang Online atau Tidak Ya, Ini Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE

Jika pengendara bermotor ingin mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak selama penerapan tilang online, bisa mengeceknya secara online.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews/Jeprima
CCTV ETLE atau tilang elektronik dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Kamera pengintai ini dipasang untuk merekam pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan aturan tilang online atau tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar peraturan tertib berlalulintas di sejumlah daerah. 

ETLE Mobile memakai kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau mobil dan motor polisi. Nantinya, ETLE akan di tempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Pemilik Rental Perlu Periksa Status Kendaraan Selama Tilang Elektronik Berlaku, Begini Caranya

Dikutip dari laman Indonesia Baik, cara kerja ETLE ada beberapa tahap.

Nah, berikut adalah tahapan cara kerja ETLE:

  • ETLE ditempatkan pada kendaraan-kendaraan patroli.
  • Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
  • Perangkat mengirimkan barang bukti pelanggaran.
  • Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
  • Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.
  • Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
  • Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.

Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar

Korlantas Polri mencatat denda tilang yang terkumpul pasca-penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mencapai Rp 639 miliar.

Jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika skema ETLE belum diterapkan secara luas dengan jumlah tilang sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda Rp 53,67 miliar.

"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp 639 miliar," kata Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Maka itu, lanjut Tora, pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia yang saat ini baru dilakukan pada 12 polda. Ditargetkan, proses pengembangan ETLE tahap dua akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.

Adapun kamera berjalan atau ETLE mobile, merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi.

Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.

"Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023," ujar dia.

Demikian penjelasan mengenai ETLE serta cara kerja ETLE.

(Motorplus.com/Kompas.com/Ruly Kurniawan/Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved