Selasa, 12 Mei 2026

Kena Tilang Online atau Tidak Ya, Ini Cara Cek Tilang Elektronik atau ETLE

Jika pengendara bermotor ingin mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak selama penerapan tilang online, bisa mengeceknya secara online.

Tayang:
Editor: fitriadi
Tribunnews/Jeprima
CCTV ETLE atau tilang elektronik dipasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019). Kamera pengintai ini dipasang untuk merekam pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan aturan tilang online atau tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar peraturan tertib berlalulintas di sejumlah daerah. 

Karena itu, pengendara bermotor tidak menyadari bahwa telah melakukan pelanggaran dan telah tercatat dalam sistem tilang online atau tilang elektronik atau ETLE.

Terlebih, dalam tilang online tidak ada komunikasi langsung antara pengendara dengan petugas kepolisian lalu lintas.

Sistem bukti pelanggaran (tilang) elektronik atau ETLE sudah diberlakukan secara nasional.

Korlantas Polri beberapa waktu lalu merilis ETLE mobile yang berbasis kamera handphone.

Jadi pelanggar kerap tak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.

Cara Kerja Tilang Online

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah tilang elektronik yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya untuk menindak pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas.

ETLE ini perlu diketahui oleh masyarakat terutama saat ini di saat Korlantas Polri melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Baca juga: Begini Cara Mengurus Bila Kena Tilang Elektronik? Buka Link Ini dan Masukkan Nomor Pelat

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tertib berlaku lintas.

Selain itu, melalui Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas. Serta menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Lantas, bagaimana cara kerja ETLE?

Dikutip dari Kompas TV (23/3/2022) Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Tilang eletronik atau ETLE memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Selain itu, Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved