Penyelundupan Sabu dari Palembang

Selundupkan 400 Gram Sabu Atas Perintah Kakak Ipar, Pelaku Berdalih Kepepet untuk Beli Susu Anak

R (20) warga Rusun blok 50, Desa 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, yang nekat menjadi kurir sabu antar provinsi.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
R penyelundup narkoba yang ditangkap anggota BNNP Bangka Belitung saat membawa 400 gram sabu dari Palembang, Rabu (29/06/2022) , di sekitar perumahan Dealova, jalan Tampuk Pinang Pura, Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang. 

Sebelumnya, RS mendapat telepon dari rekannya, yang memberitahukan jika ada penumpang kapal yang akan berangkat ke Pangkalpinang.

Semula, RS menolak tawaran tersebut. Pasalnya, tidak sesuai dengan biaya operasional mengingat R hanya seorang diri.

"Awalnya saya ditelpon kawan bilang ada penumpang satu orang mau ke Pangkalpinang, lalu saya bilang kalau cuma satu orang tanggung. Terus saya bilang kalau dia mau saya mintaRp400.000saja, ternyata penumpangnya mau,"  kata  RS, di Kantor BNNP Bangka Belitung, Rabu (29/6/2022) sore.

Kendati demikian, penyidik BNNP Bangka Belitung, terus mendalami keterlibatan RS dan BS. Bahkan sampel urine keduanya diambil guna penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku R ini, kami tangkap di dalam mobil travel dari Pelabuhan Tanjung Muntok yang ditumpangi RS dan BS, cuma belum tahu keterlibatan keduanya masih kita dalami. Tadi juga sampel urine mereka sudah kami ambil,"  kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol  Muttaqien.

R penyelundup narkoba yang ditangkap anggota BNNP Bangka Belitung saat membawa  400 gram sabu dari Palembang, Rabu (29/06/2022) , di sekitar perumahan Dealova, jalan Tampuk Pinang Pura, Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang.
R penyelundup narkoba yang ditangkap anggota BNNP Bangka Belitung saat membawa 400 gram sabu dari Palembang, Rabu (29/06/2022) , di sekitar perumahan Dealova, jalan Tampuk Pinang Pura, Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp400 Juta

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan gram sabu-sabu.

Sabu sabu tersebut, disita petugas BNNP dari tangan R (20) warga Rusun blok 50, Desa 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

R ditangkap, petugas BNNP Babel, di sekitar Perumahan Dealova, Jalan Tampuk Pinang Pura, Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang.

Sebelumnya, sabu tersebut dibawa R dari Palembang melalui pelabuhan Pelabuhan Tanjungkalian Muntok, sebelum akhirnya menuju  Pangkalpinang.

Baca juga: Beraksi Di 15 TKP Berbeda, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang Berhasil Meringkus Unyil

Baca juga: Wajib Tunjukkan Vaksinasi Booster, Syarat Baru Pencairan Gaji dan Insentif Pegawai Kabupaten Bangka

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 400 gram sabu. Sabu yang ditaksir senilai Rp400 juta tersebut, disembunyikan R di tas yang dibawanya.

Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Muttaqien, mengatakan penangkapan R bermula adanya informasi yang diterima pihaknya bahwa akan ada penyelundupan narkoba dari Palembang ke Pangkalpinang.

Dari Informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang berujung penangkapan R.

"Sebelumnya kami dapat info akan ada penyelundupan narkoba dari Tanjung Api api ke pelabuhan Tanjungkalian  Muntok lalu menuju Pangkalpinang. R kami tangkap saat memasuki Pangkalpinang, tepatnya di sekitar perumahan Dealova," ungkap Muttaqien.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved