Penyelundupan Sabu dari Palembang
Selundupkan 400 Gram Sabu Atas Perintah Kakak Ipar, Pelaku Berdalih Kepepet untuk Beli Susu Anak
R (20) warga Rusun blok 50, Desa 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, yang nekat menjadi kurir sabu antar provinsi.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Himpitan ekonomi acap kali membuat orang mengambil jalan pintas.
Sama seperti yang dilakukan R (20) warga Rusun blok 50, Desa 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, yang nekat menjadi kurir sabu antar provinsi.
Kepada Bangkapos.com, R mengaku tak punya pilihan. Himpitan ekonomi memaksa dirinya mengambil jalan pintas sebagai kurir sabu antar provinsi.
"Kepepet mau beli susu anak, belum lagi bayar kontrakan dan kebuTuhan lainnya," kata R di Kantor BNNP Babel, Rabu (29/6/2022) .
R mengaku, tak punya pilihan. Dia pun mengetahui jika bungkusan yang di bawanya tersebut merupakan narkotika.
Dia diperintahkan kakak ipar untuk membawa ratusan gram sabu sabu ke kota Pangkalpinang dengan upah Rp 5 juta.
Namun, upah tersebut belum sepenuhnya diterima R. Upah baru dibayar ketika sabu yang ditaksir senilai Rp 400 juta tersebut, sampai ke tangan pembeli.
"Belum dibayar semuanya, baru Rp800.000, terus ditambah kiriman sore tadi Rp200.000. Sisanya baru dibayar kalau barang sudah dijemput. Yang nyuruh bawa barang ini kakak ipar saya," beber R.
Baca juga: BREAKING NEWS, BNNP Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan Sabu 400 Gram dari Palembang
Baca juga: S Jaringan Sabu Asal Palembang Ini Ditangkap BNNP dari Dalam Mobil Travel Muntok - Pangkalpinang
Rencananya, sabu tersebut akan di jemput seorang wanita, yang masih dalam penyelidikan petugas BNNP Bangka Belitung.
Namun, belum sempat berkomunikasi dengan wanita tersebut, R telah lebih dulu ditangkap Anggota BNNP Bangka Belitung di sekitar persimpangan Perumahan Dealova, jalan Tampuk Pinang Pura, kota Pangkalpinang, Rabu (29/6/2022) sore tadi.
Sopir Travel dan Satu Penumpang Ikut Diamankan
Selain R, petugas BNNP juga sempat mengamankan RS, sopir travel dan BS (penumpang) dari pelabuhan Tanjungkalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Sebelum ditangkap, R menyewa mobil travel yang dikendarai RS dan ditumpangi BS.
Ketiganya, dicegat anggota BNNP Bangka Belitung, saat melintas di sekitar Persimpangan Perumahan Dealova, di Jalan Tampuk Pinang Pura, Kota Pangkalpinang, Rabu (29/6/2022) sore tadi.
Kepada Bangkapos.com, RS mengaku mengetahui R membawa narkotika ke Pangkalpinang.
Sebelumnya, RS mendapat telepon dari rekannya, yang memberitahukan jika ada penumpang kapal yang akan berangkat ke Pangkalpinang.
Semula, RS menolak tawaran tersebut. Pasalnya, tidak sesuai dengan biaya operasional mengingat R hanya seorang diri.
"Awalnya saya ditelpon kawan bilang ada penumpang satu orang mau ke Pangkalpinang, lalu saya bilang kalau cuma satu orang tanggung. Terus saya bilang kalau dia mau saya mintaRp400.000saja, ternyata penumpangnya mau," kata RS, di Kantor BNNP Bangka Belitung, Rabu (29/6/2022) sore.
Kendati demikian, penyidik BNNP Bangka Belitung, terus mendalami keterlibatan RS dan BS. Bahkan sampel urine keduanya diambil guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku R ini, kami tangkap di dalam mobil travel dari Pelabuhan Tanjung Muntok yang ditumpangi RS dan BS, cuma belum tahu keterlibatan keduanya masih kita dalami. Tadi juga sampel urine mereka sudah kami ambil," kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Muttaqien.

Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp400 Juta
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan gram sabu-sabu.
Sabu sabu tersebut, disita petugas BNNP dari tangan R (20) warga Rusun blok 50, Desa 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
R ditangkap, petugas BNNP Babel, di sekitar Perumahan Dealova, Jalan Tampuk Pinang Pura, Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang.
Sebelumnya, sabu tersebut dibawa R dari Palembang melalui pelabuhan Pelabuhan Tanjungkalian Muntok, sebelum akhirnya menuju Pangkalpinang.
Baca juga: Beraksi Di 15 TKP Berbeda, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang Berhasil Meringkus Unyil
Baca juga: Wajib Tunjukkan Vaksinasi Booster, Syarat Baru Pencairan Gaji dan Insentif Pegawai Kabupaten Bangka
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 400 gram sabu. Sabu yang ditaksir senilai Rp400 juta tersebut, disembunyikan R di tas yang dibawanya.
Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Muttaqien, mengatakan penangkapan R bermula adanya informasi yang diterima pihaknya bahwa akan ada penyelundupan narkoba dari Palembang ke Pangkalpinang.
Dari Informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang berujung penangkapan R.
"Sebelumnya kami dapat info akan ada penyelundupan narkoba dari Tanjung Api api ke pelabuhan Tanjungkalian Muntok lalu menuju Pangkalpinang. R kami tangkap saat memasuki Pangkalpinang, tepatnya di sekitar perumahan Dealova," ungkap Muttaqien.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)